Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Diminta 'Buyback' Saham PGN yang Dikuasai Asing

Ketua DPR Komisi VII DPR, Kardaya Warnika, meminta pemerintah membeli kembali saham PT Perusahaan Gas Negara

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Diminta 'Buyback' Saham PGN yang Dikuasai Asing
Kompas.com
Ketua Komisi DPR Komisi VII DPR Kardaya Warnika 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Komisi VII DPR, Kardaya Warnika, meminta pemerintah membeli kembali saham PT Perusahaan Gas Negara (Persero). Pasalnya, sebagian besar saham PGN disinyalir telah dikuasai asing.

"PGN perlu dibeli kembali sahamnya," ujar Kardaya, Selasa (10/3/2015).

Menurut Kardaya, kinerja PGN terhadap pembangunan gas di dalam negeri belum maksimal. Hal ini disebabkan ada banyak kepentingan asing yang memegang saham perusahaan BUMN tersebut.

Kardaya memaparkan saat ini negara membutuhkan banyak gas untuk dalam negeri, terutama untuk kebutuhan gas rumah tangga. Karena saat ini harga Elpiji 12 kg terus naik. "Kalau punya gas PGN harusnya berikan untuk rumah tangga," kata Kardaya.

Sebelumnya, pakar Hukum Pasar Modal Indra Safitri mengatakan, tingginya kepemilikan asing di saham emiten BUMN tidak perlu dikhawatirkan, meskipun mayoritas saham publiknya dikuasai asing. Ia mengatakan, selagi saham pemerintah di emiten BUMN masih di atas 50 persen, pengendalian sepenuhnya masih ditangan pemerintah.

"Apalagi saham emiten BUMN tersebut masih dikendalikan pemerintah dengan porsi diatas 50 persen. Jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan," kata Indra.

Indra menjelaskan, meski kepemilikan saham publik emiten BUMN dikuasai asing, tidak bisa serta merta emiten BUMN tersebut dikatakan sebagai perusahaan asing ataupun sudah bukan BUMN lagi.

Berita Rekomendasi

Karena, lanjut dia, berdasarkan UU no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, perusahaan yang dikatakan milik asing atau perusahaan asing yakni perusahaan yang masuk lewat direct investment, seperti PMA atau penanaman modal asing secara langsung.

Ia memberikan contoh kasus, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) saham publiknya dikuasai asing, namun persentase mayoritas saham masih dipegang pemerintah di atas 50 persen, bukan berarti PGN bisa dikatakan bukan lagi BUMN atau perusahaan asing. PGN tetaplah BUMN dengan saham pengendali yakni pemerintah.

"Jadi wajar dan tidak ada masalah ada asing di saham emiten BUMN. Karena sifatnya indirect investment (penanaman modal tidak langsung atau portofolio)," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas