Rabu, Keputusan Perpanjangan Ekspor Newmont
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan belum memberikan kepastian perpanjangan izin ekspor bagi PT Newmont
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan belum memberikan kepastian perpanjangan izin ekspor bagi PT Newmont Nusa Tenggara. Kepastian tersebut baru akan diputuskan pada Rabu (18/3) depan.
Edi Prasodjo, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, mengatakan, masih terdapat satu dokumen yang belum diserahkan Newmont.
"Kami meminta dokumen kerja sama dengan PT Freeport Indonesia terkait pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter)," kata dia di kantornya, Senin (16/3).
Menurut Edi, dokumen tersebut harus memenuhi komitmen Newmont untuk bekerja sama dengan Freeport dalam membangun smelter di Gresik, Jawa Timur. Investasi total proyek ini mencapai 2,3 miliar dolar AS.
Kementerian ESDM meminta komitmen yang lebih besar dari Newmont dibandingkan dokumen kerja sama enam bulan silam, yang yang hanya memuat kesediaan perusahaan memasok konsentrat ke smelter Freeport.
"Dokumennya belum lengkap benar, Selasa (17/3) besok akan dibahas lagi dengan Newmont," kata Edi.
Martiono Hadianto, Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara, mengatakan, pihaknya tentu akan bekerja sama dengan Freeport untuk membangun smelter. Namun, ia enggan menjelaskan, bentuk komitmen yang lebih besar tersebut nantinya apakah dalam bentuk kepemilikan saham di smelter ataupun hanya sebatas kepastian volume pasokan.
"Belum bisa diomongin, sebab smelter ini kan bukan investasi yang kecil. Pada saat ini, tidak bisa kami sampaikan secara kuantitatif," kata Martiono.(Muhammad Yazid)