Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pasokan Keramik Indonesia Alami Penumpukan

Pasokan keramik di Indonesia mulai mengalami penumpukan. Pasalnya, produksi keramik yang melimpah ini, tidak dibarengi dengan penambahan permintaan.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pasokan Keramik Indonesia Alami Penumpukan
net

Tribunnews.com, Jakarta- Pasokan keramik di Indonesia mulai mengalami penumpukan. Pasalnya, produksi keramik yang melimpah ini, tidak dibarengi dengan penambahan permintaan.

Selain itu, menurut Vice President PT Asri Pancawarna Hendrata Atmoko, pasokan berlebih karena pasar dipenuhi produk lokal dan produk asing.

"Tidak kurang 10 pabrik melakukan ekspansi. Belum lagi pabrik baru dari perusahaan asal Taiwan dan Vietnam. Pangsa pasarnya (lokal), jadi berkurang," ujar Hendrata saat pameran keramik Keramika, Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Pada 2014 saja, menurut Hendrata, sekitar 15 juta meter persegi kebutuhan keramik di Indonesia, diisi oleh impor. Hal ini tentu mengganggu pangsa pasar produsen lokal.

Oleh karena itu, ia berharap bisa berbicara dengan pemerintah untuk mencegah produsen internasional mendominasi pasar di Indonesia. Terlebih tahun ini Indonesia memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), yang memungkinkan produsen asing di Asia Tenggara lebih mudah masuk.

Hendrata mencontohkan ubin granit. Secara total, ubin yang masuk pasar Indonesia sebanyak 4 juta sampai 5 juta meter persegi dalam satu bulan. Dari jumlah itu ubin yang dihasilkan produsen lokal paling banyak dua juta meter persegi, dari empat pabrik yang aktif. Sementara tiga juta meter persegi lainnya didatangkan dari luar negeri.

Hendrata menilai, banyaknya pasokan impor disebabkan karena aksesnya yang mudah. "Sekarang, pelabuhan untuk impor bukan hanya Jakarta, tapi juga Medan, Semarang, Surabaya, dan Makassar," jelas Hendrata.

BERITA REKOMENDASI

Meski begitu, Hendrata masih bisa bernafas lega, produksi lokal sedikit terlindungi karena adanya peraturan bea cukai yang ketat dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan demikian, barang-barang impor yang tidak sesuai atau berkualifikasi SNI, dilarang masuk ke Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas