OJK akan Tertibkan Bisnis Perusahaan Modal Ventura
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan peraturan, terkait penertiban bisnis dari industri modal ventura.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan peraturan, terkait penertiban bisnis dari industri modal ventura. Pasalnya, saat ini banyak perusahaan modal ventura telah menyimpang dari aktivitas utamanya.
Kami akan mengeluarkan Peraturan OJK untuk modal ventura ini. Sekarang mayoritas perusahaan modal ventura sudah tidak sesuai dengan definisinya, bahkan bisnisnya sudah mirip dengan bank," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Jakarta, Senin (27/4/2015).
Perusahaan modal ventura memiliki aktivitas utama yaitu melakukan penyertaan kepada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU), baik dalam bentuk equity participation atau melalui pembelian obligasi konvensi. Namun, saat ini modal ventura banyak yang memberikan pembiayaan atau kredit jangka pendek.
Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani mengatakan, sekitar 70 persen dari aset keuangan perusahaan modal ventura merupakan aset dalam bentuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil melalui pinjaman langsung.
Hanya kurang dari 20 persen yang merupakan aset dalam bentuk penyertaan kepada PPU, sisanya sekitar 11 persen dalam bentuk penyertaan melalui pembelian obligasi konvensi," tutur Firdaus di tempat yang sama.
Firdaus menjelaskan, bergesernya tujuan utama dari perusahaan modal ventura karena disebabkan industri ini kesulitan mendapatkan modal jangka panjang, yang akhirnya berubah menjadi pembiayaan jangka pendek.
"Secara bertahap, kita kembalikan seperti khittahnya dengan mencari alternatif permodalan jangka panjang," ucapnya.
Untuk perluasan sumber pendanaan bagi perusahaan modal ventura, kata Firdaus, OJK melihat dapat dilakukan melalui pengelolaan venture fund oleh perusahaan tersebut. Dengan mekanisme venture fund ini, diharapkan terkumpul dana-dana dari investor profesional seperti asuransi, dana pensiun, dan dana dari pemerintah.
"Sehingga ke depan, modal ventura dapat memiliki akses sumber pendanaan yang lebih baik dalam melakukan pembiayaan kepada PPU dari sejak awal pendirian," tutur Firdaus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.