Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Masalah Izin Kerja Direkturnya yang WNA, RUPS Berau Coal Tak Terlaksana

Serikat pekerja PT Berau Coal meminta otoritas Bursa Efek agar RUPS PT Berau Coal Energy (BCE) dibatalkan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Masalah Izin Kerja Direkturnya yang WNA, RUPS Berau Coal Tak Terlaksana
Kontan/Guntur Primagotama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat pekerja PT Berau Coal meminta otoritas Bursa Efek agar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Berau Coal Energy (BCE) tidak bisa dilaksanakan dan harus dibatalkan.

Hal tersebut menanggapi status Keith John Downhamdan Director, PT Berau Coal Energy, dan Paul Jeremy Martin Fenby tidak memiliki izin kerja sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Di sisi lain, rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) keduanya, masih berdasarkan sponsor dari tempat kerja mereka sebelumnya, PT Mutiara Tanjung Lestari (MTL).

“Dengan status hukum keduanya, maka permintaan untuk melakukan RUPS pun illegal dan tidak bisa dilaksanakan,” demikian disampaikan Lukman Ketua Serikat Pekerja PT Berau Coal, Rabu, (29/4/2015).

Menurut Lukman Keith John Downham dan koleganya Paul Jeremy Martin Fenby terbukti telah melanggar pasal 185, Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Keduanya mengaku sebagai direksi BCE, sementara RPTKA dan IMTA masih atas nama PT MTL.

Selain soal RPTKA dan IMTA,
Keith John Downham dan Paul Jeremy Martin Fenby juga dinilai telah melanggar ketentuan izin tinggal terbatas yang dikeluarkan Dirjen Keimigrasian. Jika keduanya sebagai direksi BCE, maka izin tinggal terbatas yang dimiliki ditujukan bekerja pada PT Berau Coal.

Sampai saat ini, keduanya tidak memiliki itu. Keduanya jelas melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu dengan menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya berdasarkan ketentuan Pasal 122 Undang-Undang ini.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas