Jaminan Pensiun BPJS Bisa Diwariskan ke Anak
Jika peserta mewariskan kepada anaknya, dana pensiun dibatasi sampai keturunannya memasuki umur produktif kerja.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menjelaskan program jaminan pensiun bisa diwariskan kepada istri atau keluarga bersangkutan.
Jika peserta mewariskan kepada anaknya, dana pensiun dibatasi sampai keturunannya memasuki umur produktif kerja.
"Namanya pensiun bisa diterima bersangkutan, istrinya, anaknya sampai usia produktif," ujar Elvyn di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (18/5/2015).
Elvyn menjelaskan jika peserta ikut iuran pensiun lebih dari 15 tahun, uang yang akan didapatkan setiap bulan dihitung selama bekerja. Sedangkan jika peserta mengikuti program kerja kurang dari 15 tahun, akan dibayarkan langsung jaminan pensiun pada saat ia pensiun.
"Langsung sekaligus dapat uang pensiunnya," ungkap Elvyn.
Saat ini perhitungan angka iuran masih digodok pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun pemerintah ingin keputusan iuran diberikan presiden Joko Widodo (Jokowi) bulan ini, agar cepat disahkan melalui Peraturan Presiden, dan mulai diberlakukan 1 Juli mendatang.
"Kami perkirakan akhir Mei ini sudah sampai ke Presiden," kata Elvyn.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.