Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menaker: Program Pensiun Harus Jalan Tapi Jangan Asal

Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja, menegaskan program jaminan pensiun harus terlaksana dengan baik

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Menaker: Program Pensiun Harus Jalan Tapi Jangan Asal
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pekerja menyelesaikan pembangunan sebuah gedung perkantoran di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015). Data Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan menyatakan kesadaran masyarakat pekerja terhadap Jaminan Sosial masih dirasa kurang. Hal tersebut terlihat dari jumlah kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang saat ini mencapai 15 juta dari 110 juta angkatan kerja di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendukung penuh program jaminan pensiun yang akan diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal itu sesuai dengan amanat UU untuk melaksanakan pemberian jaminan pensiun bagi setiap pekerja.

Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja, menegaskan program jaminan pensiun harus terlaksana dengan baik. Hanif tak ingin perusahaan pemberi kerja jangan hanya semata-mata untuk memenuhi kewajiban, namun tidak melihat aspek lainnya.

"Program ini harus jalan tapi program jaminan pensiun itu jangan asal, maksudnya jangan hanya memenuhi kewajiban UU saja," ujar Hanif di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (18/5/2015).

Hanif memaparkan hal penting dalam program jaminan pensiun adalah melindungi dan meningkatkan derajat kesejahteraan seorang pekerja. Hanif tak ingin adanya jaminan pensiun justru membebankan pekerja akibat iuran.

"Jaminan pensiun harus jalan tapi jangan asal, maksudnya bahwa tidak boleh keluar dari hakikat dan substansi perlindungan sosial," kata Hanif.

Hanif menambahkan salah satu filosofi dan tujuan perlindungan sosial mempertahankan derajat hidup kayak dari masyarakat pekerja kita. Hanif mengartikan bahwa jaminan pensiun harus memberi dampak positif kepada pekerja.

"Melihat manfaatnya seperti apa, jadi manfaatnya harus pasti, sehabis itu baru ditarik iuran segala macam," papar Hanif.

Berita Rekomendasi

Mengenai iuran yang masih dibahas sebesar delapan persen. Hal tersebut masih menjadi pro dan kontra antara pemerintah dengan perusahaan pemberi kerja. "Ini masih opsi di iuran semua, masih seputar itu (delapan persen)," kata Hanif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas