Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR Nilai Fungsi ISC Tidak Bisa Seperti Petral

Keberadaan ISC saati ini berada langsung di bawah Pertamina

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in DPR Nilai Fungsi ISC Tidak Bisa Seperti Petral
http://www.petral.it
Pertamina Energy Trading Limited (Petral) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak anak usaha PT Pertamina (persero), PT Pertamina Trading Energy Ltd (Petral) dibekukan, fungsi pengadaan minyak diserahkan kepada Integrated Supply Chain (ISC).

Keberadaan ISC saati ini berada langsung di bawah Pertamina.

Anggota DPR Komisi VII RI Hari Purnomo menilai fungsi ISC tidak bisa menggantikan Petral. Pasalnya Petral lebih dari satu dekade sudah dikenal mewakili perusahaan migas dari Indonesia, dan memberi dampak pada pasar bursa migas internasional.

"Dengan ISC tidak mungkin terjun ke bursa, Petral didesain bukan hanya mengimpor tapi menjual, dan membentuk harga," ujar Hari di Jakarta, Minggu (31/5/2015).

Hari pun berpendapat peran Petral tidak bisa digantikan seluruhnya oleh ISC.

Karena fungsi Petral, kata Hari sama seperti anak usaha dari komoditas non migas lainnya.

"Anak usaha seperti Petral lazim di komditas lain, beli tiket nggak usah ke Garuda bisa dari travel agent, pesan kamar hotel juga begitu. Komoditas apapun ada trading company," ujar Hari.

Berita Rekomendasi

Hari menjelaskan lembaga seperti ISC sudah pernah ada di tubuh Pertamina, bernama Divisi Luar Negeri. Tugas divisi tersebut menurut Hari sama seperti Petral saat ini.

"Sebenarnya berbicara ISC pertamina sejak lama punya badan seperti itu, dulu ada divisi luar negeri, masuk ke pasar bursa," jelas Hari.

Hari menambahkan ISC bukan lembaga baru yang bisa menggantikan Petral.

Hari pun menyarankan agar pemerintah jangan langsung menyalahkan semua inefisiensi anggaran impor BBM kepada Petral.

"Menurut saya tidak ada hal baru ISC, tidak ada yang keliru dengan Petral. Kalau ada kekeliruan ada di dalam tata kelolanya," kata Hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas