Menko Perekonomian: Regulasi E-Commerce di Indonesia Belum Jelas
Perdagangan elektronik atau e-commerce di Indonesia masih terbentur regulasi. Begitu juga proteksinya, demikian ujar Menko Perekonomian.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perdagangan elektronik atau e-commerce di Indonesia masih terbentur regulasi. Menurut Menko Perekonomian Sofyan Djalil, saat ini belum ada regulasi yang mengatur mengenai e-commerce.
"E-commerce kita masih banyak masalah. Regulasi juga belum jelas. Proteksi belum jelas," ujar Sofyan Djalil kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (03/06/2015).
Pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai e-commerce yang belum terselesaikan. Sofyan sempat menyinggung masalah pajak pada transaksi e-commerce antar negara.
"Masalah pajak juga jadi isu, sekarang kita beli buku di luar negeri dikirim ke Indonesia itu bagaimana pajaknya," terangnya.
Pemerintah dalam hal ini bakal melibatkan konsultan teknologi informasi untuk merumuskan regulasi yang mengatur transaksi perdagangan elektronik di Indonesia.
Mantan Menteri BUMN ini enggan membahas kemungkinan pemerintah membentuk lembaga khusus yang menangani transaksi perdagangan elektronik. "Kita bikin regulasinya dulu," ujar Sofyan.