OJK: HSBC akan Alihkan Bisnis ke Bank Ekonomi
HSBC berkomitmen mengembangkan bisnis Bank Ekonomi secara bertahap
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA- HSBC berkomitmen mengembangkan bisnis Bank Ekonomi secara bertahap. Komitmen itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad. Menurutnya, bisnis ritel yang dilakukan HSBC, perlahan akan mulai dialihkan kepada Bank Ekonomi.
Selain mengalihkan bisnis, tentu saja HSBC memiliki komitmen memperkuat modal Bank Ekonomi. "HSBC bersedia mengembangkan Bank Ekonomi. Bisnis-bisnis ritel HSBC dilimpahkan ke Bank Ekonomi dan bisnis HSBC dikecilkan. HSBC Indonesia tetap ada, tetapi hanya untuk whole sales. Bisnis HSCB dialihkan secara bertahap ke Bank Ekonomi dan tentu saja modal Bank Ekonomi harus diperkuat," jelas Muliaman.
Selain modal, aset yang dimiliki HSBC pun akan turut dialihkan kepada Bank Ekonomi. Catatan saja, dalam peralihan status badan hukum kantor cabang bank asing (KCBA) menjadi PT, OJK meminta induk usaha bank masing-masing negara asal bank untuk menyuntikkan dana segar. Nominal dana tersebut, harus sesuai dengan profil risiko pada saat KCBA bersalin diri menjadi locally incorporated.
Hitungan modalnya termasuk kegiatan usaha yang dilakukan dan profil risiko masing-masing bank. Jika bank tersebut termasuk kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3, berarti induk usaha harus suntik modal setara dengan minimal Rp 5 triliun sampai dengan maksimal Rp 30 triliun. Dana suntik modal itu harus dari induk usaha negara asal masing-masing bank.
Modal pengalihan status menjadi berbadan hukum Indonesia yang beroperasi secara lokal ini harus dipisahkan dari modal yang dimiliki oleh induk usaha. Ini berarti, KCBA yang beralih status badan hukum harus memiliki modal tersendiri yang terpisah dari modal sang induk usaha di negara asal masing-masing bank tersebut.
Modalnya yang disuntikkan oleh induk usaha harus berupa dana segar alias fresh money dan bukan lagi sekedar modal administratif. Selama ini, the real capital (modal inti) KCBA adanya dimasing-masing negara asal bank tersebut. Dengan himbauan ini, maka OJK meminta dana segar bank tersebut, jumlahnya sesuai dengan profil risiko serta praktik kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia.
Modal segar ini diperlukan untuk memback-up usaha perbankan yang dilakukan masing-masing bank itu. Pengalihan status badan hukum menjadi locally incorporated ini, bukan merupakan nasionalisasi bank asing. Pengalihan ini adalah pengalihan status badan hukum menjadi setara dengan perusahaan perbankan lokal di Indonesia.(KONTAN/ Oleh Dea Chadiza Syafina )