Setoran Pajak Freeport ke Indonesia Belum Sesuai
Kementerian Keuangan masih membahas terkait PBB dan PPh dari pajak yang harus dibayarkan ke Freeport Indonesia
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) tetap berkomitmen untuk terus berinvestasi di Indonesia.
Namun hingga saat ini Freeport masih bermasalah terhadap Penerimaan Negara dan Status Hukum Kelanjutan Operasi Pertambangan.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menyiapkan langkah-langkah untuk meyakinkan investasi PT Freeport dapat berjalan sesuai jadwal. Hal ini tentu pemerintah tetap memperhatikan rambu-rambu hukum yang ada.
Untuk masalah penerimaan negara, Kementerian Keuangan masih membahas terkait PBB dan PPh dari pajak yang harus dibayarkan ke Freeport Indonesia.
"PBB Freeport tergantung kesepakatan terakhir, dan PPh ada hitungan teknisnya," ujar Menteri ESDM Sudirman Said, Kamis (2/7/2015).
Sudirman memaparkan saat ini Kementerian Keuangan melihat kebijakan fiskal dari Freeport harus dihitung kembali. Hal ini mengingat ada pengurangan lahan Freeport dan saham Freeport.
"Investasi kebijakan fiskal ditinjau, mudah-mudahan bisa dapat kesimpulan," ujar Sudirman.
Sementara itu Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono memaparkan penerimaan negara Freeport belum sesuai yang diminta oleh pemerintah. Dalam hal ini masalah royalti yang belum bisa mendapatkan izin.
"Penerimaan negra belum disepakati," papar Bambang.
Sebelumnya diketahui Freeport telah menyiapkan investasi sebesar 17,5 miliar dollar AS. Selain itu Freeport akan mengurangi luas lahan tambangnya 212 ribu ha menjadi 90.360 ha pada saat kontraknya akan habis di tahun 2021.
Freeport juga sepakat akan menggunakan tak hanya tenaga kerja operasional dari dalam negeri 100 persen, tetapi juga dari bagian manajemen. Freeport pun berencana melepas sahamnya (divestasi) menjadi 10 persen pada Oktober 2015, dan 30 persen di tahun 2019.