BKPM Batalkan Ribuan Izin Investor Asing Senilai Rp 279 Triliun
Badan Koordinasi Penaman Modal (BKPM) membatalkan 6.351 izin investor asing di Indonesia.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA - Badan Koordinasi Penaman Modal (BKPM) membatalkan 6.351 izin investor asing di Indonesia. Pembatalan surat persetujuan/izin prinsip (SP/IP) investor periode 2000-2006 ini dilakukan karena masa berlakunya telah habis.
Selain itu investor asing tersebut juga tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) ke BKPM. Sedangkan nilai total rencana investasi asing yang dibatalkan sebesar Rp 279 triliun.
Selain investor asing, BKPM melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi, BPM-PTSP Kabupaten/Kota, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) juga akan melakukan pembatalan terhadap 1.460 SP/IP penanaman modal dalam negeri dengan rencana investasi sebesar Rp 305,9 triliun.
“Pemerintah meminta agar perusahaan penanam modal mengikuti berbagai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia menyampaikan LKPM secara lengkap dan benar serta tepat waktu," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani.
Izin prisip selama periode 2000-2006 yang dibatalkan oleh BKPM berdasarkan provinsi terbesar dengan nilai 18,2 miliar dollar AS M adalah Banten (427 proyek), DKI Jakarta (2.779 proyek), Jawa Timur (290 proyek), Kepulauan Riau (465 proyek), dan Sulawesi Tenggara (15 proyek).
Adapun 5 bidang usaha terbesar yang menjadi lahan investor asing periode 200-2006 yang dicabut SP/IPnya dengan nilai rencana investasi 20,3 miliar dollar AS adalah industri kimia dasar, barang kimia, dan farmasi (172 proyek), jasa lainnya (1.166 proyek), hotel dan restoran (304 proyek), konstruksi (190 proyek), serta industri logam dasar, barang logam, dan elektronik (456 proyek).
Berdasarkan 5 asal negara investor asing terbesar yang dibatalkan SP/IPnya periode 2000-2006 dengan nilai rencana investasi 21,1 miliar dollar AS adalah Malaysia (607 proyek), Singapura (822 proyek), Hongkong dan RRC (81 proyek), Jepang (300 proyek), dan gabungan negara (999 proyek).
Franky melanjutkan pada Maret 2015, BKPM sudah melakukan pembatalan atas 6.541 SP/IP penanaman modal asing periode 2007-2012 sebagai tindak lanjut atas surat peringatan pertama dan terakhir yang sudah disampaikan BKPM namun tidak mendapati tanggapan.
“Dengan dibatalkannya surat persetujuan/izin prinsip penanaman modal tersebut, maka perusahaan yang masih menjalankan kegiatan usaha tanpa izin merupakan tindakan pelanggaran hukum,” kata Franky. (Maizal Walfajri)