Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPJS Tidak Tanggung Pengobatan Alternatif dan Dukun Patah Tulang

"Dalam PP 44 tahun 2015, pelayanan dukun patah tulang atau pengobatan alternatif tidak ditanggung BPJS," kata Ahmad

Editor: Sanusi
zoom-in BPJS Tidak Tanggung Pengobatan Alternatif dan Dukun Patah Tulang
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014). Sejak diberlakukan program BPJS Kesehatan, warga rela antri untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ada beberapa hal bagi Anda, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang perlu diketahui mengenai aturan main baru program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Pemerintah melalui regulasi baru PP 44 tahun 2015, mengubah beberapa aturan lama JKK di PP 14 tahun 1993. Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan, Ahmad Riyadi menuturkan salah satunya adalah tentang pengobatan alternatif.

Dalam PP 14 tahun 1993, ditanggung biaya pengobatan dan perawatan pada jasa tabib/sinshe/tradisional, yang telah mendapat izin resmi dari instansi yang berwenang. "Dalam PP 44 tahun 2015, pelayanan dukun patah tulang atau pengobatan alternatif tidak ditanggung BPJS," kata Ahmad di Bandung, Jumat (10/7/2015).

Selain soal pengobatan alternatif, PP JKK yang baru juga mengatur batasan atau jangka waktu penyampaian klaim kecelakaan kerja. "Kedaluwarsa klaim dua tahun terhitung sejak tanggal kecelakaan dan tanggal lapor JKK tahap I ke BPJS Ketenagakerjaan. Dulu, tidak ada kadaluarsa," jelas Ahmad.

Perubahan lainnya yakni adanya manfaat tambahan. Dalam PP 44 tahun 2015 diatur, kasus JKK yang mengakibatkan tenaga kerja mengalami cacat total atau meninggal dunia, mendapat manfaat beasiswa bagi satu orang anak tenaga kerja sebesar Rp 12 juta.

"Dulu tidak ada manfaat beasiswa," ucap Ahmad.

Dengan aturan baru ini, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pelayanan return to work alias pelatihan kerja serta pelayanan promotif dan preventif. Di regulasi sebelumnya, tidak terdapat kedua jenis pelayanan ini.

Berita Rekomendasi

Ahmad mengatakan, dalam regulasi baru ini pelayanan kesehatan tidak dibatasi biaya obat dan perawatan maksimal Rp 20 juta, alias sampai tenaga kerja bersangkutan sembuh. Namun, hal ini berlaku hanya di pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk sesuai dengan kebutuhan medisnya.

"Biaya transportasi juga dinaikkan. Darat dari Rp 750.000 menjadi Rp 1 juta. Laut dari Rp 1 juta jadi Rp 1,5 juta. Udara dari Rp 2 juta jadi Rp 2,5 juta. Demikian juga dengan biaya pemakaman dari Rp 2 juta jadi Rp 3 juta," kata Ahmad.(Estu Suryowati)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas