Angkasa Pura II Siap Berantas Taksi Gelap di Bandara
PT Angkasa Pura II (Persero) berupaya melakukan penertiban terhadap setiap hal yang mengganggu keamanan
Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - PT Angkasa Pura II (Persero) berupaya melakukan penertiban terhadap setiap hal yang mengganggu keamanan, kenyamanan penumpang dan ketertiban umum bandara, termasuk diantaranya adalah taksi gelap atau taksi ilegal yang tidak terdaftar.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk penertiban taksi gelap diantaranya berupa sweeping dan tindakan-tindakan persuasif, namun taksi gelap tetap beroperasi dan seringkali mengganggu kenyamanan pengguna jasa khususnya di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta yang sebagian besar penumpangnya adalah warga negara asing (WNA) yang tentunya berdampak terhadap citra Indonesia.
Penanganan keamanan dan ketertiban bandara sebagai fasilitas vital dan strategis negara melibatkan pihak security bandara Angkasa Pura II, Polres Bandara, dan juga TNI.
Penertiban yang dilakukan terhadap taksi gelap pada 17 Juli 2015 berawal dari taksi gelap yang melakukan transaksi dengan WNA di lobby Terminal 2D dan saat itu salah satu petugas pengamanan dari unsur TNI yang sedang bertugas di Terminal 2 menegur sopir taksi gelap tersebut namun teguran diabaikan bahkan cenderung melakukan perlawanan.
"Kami berterima kasih atas dukungan Kepolisian dan TNI yang selalu siap membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban khususnya ketika tingkat pergerakan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta cukup tinggi seperti misalnya periode angkutan lebaran saat ini," kata Presiden Direktur Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2015).
PT Angkasa Pura II akan terus melakukan berbagai upaya dalam rangka menjadikan Bandara Soekarno Hatta yang merupakan salah satu objek vital dan strategis negara menjadi lebih aman dan nyaman kepada pengguna jasa, mulai dari tindakan persuasif sampai dengan langkah-langkah hukum.