Izin Ekspor Freeport Tunggu Persetujuan Kementerian Perdagangan
Namun untuk melaksanakannya, Freeport juga harus mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah mendapat izin ekspor dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Namun untuk melaksanakannya, Freeport juga harus mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan.
"Surat persetujuan ekspor dari Perdagangan belum keluar. Kan baru rekomendasi ekspor dari sini. Dari dirjen (Minerba) baru ke (Kementerian) perdagangan," ujar Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Rabu (29/7/2015).
Freeport pun sudah mengajukan permohonan izin ekspor kepada Kementerian Perdagangan. Begitu Freeport mendapat Surat Perizinan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan, maka seluruh hasil tambang konsentrat Freeport akan dibawa ke kapal.
"Begitu kemendag keluarkan SPE, pengapalan jalan," ujar Maroef.
Bos Freeport Indonesia itu menambahkan pihaknya menargetkan pengapalan untuk ekspor hasil tambang dilakukan minggu depan. Hingga saat ini, Freeport belum mendapatkan jadwal pengapalan.
"Kita harapkan secepatnya. Minggu depan," kata Maroef.
Sebelumnya diketahui Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono memberikan izin Freeport ekspor karena perusahaan asal Amerika Serikat itu dinilai memenuhi persyaratannya.
Sedangkan progress pembuatan pabrik pengolahan dan pemurnian (Smelter) Freeport di Gresik sudah mencapai 11 persen.
Freeport tengah membangun smelter tembaga di Gresik Jawa Timur. Kapasitas pabrik tersebut sebesar 2 juta ton konsentrat tembaga dengan nilai investasi sebesar 2,3 miliar dollar AS.