Harga Bahan Bakar Domestik Hambat Industri Pelayaran Nasional
Kalangan pengusaha kapal niaga yang tergabung dalam INSA mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk membangun Tol Laut
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan pengusaha kapal niaga yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk membangun Tol Laut, sebagai upaya mendistribusikan hasil industri, pertambangan dan perdagangan ke seluruh wilayah Indonesia.
Kendati demikian, masih ada beberapa kebijakan pemerintah yang perlu ditinjau kembali untuk meningkatkan daya saing industri pelayaran nasional, antara lain pengenaan PPN atas pembelian bahan bakar minyak (BBM) kapal-kapal domestik dan belum responsifnya pemerintah dalam menurunkan harga BBM untuk kapal domestik.
"Kebijakan pemerintah tersebut perlu ditinjau ulang agar dapat meningkatkan daya saing industri pelayaran nasional," kata Carmelita Hartoto, Ketua Umum DPP INSA, Rabu (19/8/2015).
Pengenaan PPN 10 persen dan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) sebesar 5 persen-7 persen atas pembelian BBM kapal-kapal domestik mengakibatkan harga BBM di Indonesia jauh diatas harga BBM Internasional atau Mean of Plats Singapore (MOPS ).
Menurut Carmelita, pengenaan pajak atas pembelian BBM kapal-kapal domestik tersebut tidak sesuai dengan semangat pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim dan menurunkan biaya logistik nasional. “Oleh karena itu, PPN dan PPKB bagi usaha pelayaran sudah seharusnya dihapuskan,” ujarnya.
Selain itu, Carmelita menambahkan pemerintah harus lebih responsif terhadap penurunan harga BBM di dalam negeri. Kondisi saat ini, harga BBM MOPS sudah turun mencapai 40 persen dibandingkan 2014. Harga MGO per Agustus 2015 sebesar US 436/MT dan harga per Oktober 2014 sebesar US 749/MT. Namun demikian, sampai saat ini pemerintah belum menurunkan harga BBM kapal domestik seiring dengan penurunan harga BBM Internasional (MOPS).
Ketua Umum INSA ini mendesak pemerintah menetapkan harga BBM untuk industri pelayaran secara harian. Desakan itu disampaikan Carmelita akibat lamanya waktu penetapan yang mencapai 30 hari,.
“Itu terlalu lama. Kalau menetapkan harga BBM untuk kapal dilakukan setiap 30 hari, itu telat,” kata dia.
Dia mengatakan, dalam situasi ekonomi yang sulit seperti saat ini, seharusnya pemerintah melakukan terobosan positif yang dapat meringankan beban dunia usaha. Sebab masa tunggu penetapan harga BBM selama 30 hari dinilai sangat memberatkan pengusaha.
Pemerintah, lanjutnya, seharusnya menjadikan MOPS sebagai indikator penghitungan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).
“Di negara lain, penentuan harga BBM kapal dilakukan setiap hari. Buktinya, pasar bisa menerimanya. Kenapa di Indonesia harus setiap 30 hari. Terus terang, kebijakan ini sangat menyulitkan industri maritim nasional,“ jelas dia.
Menurut Carmelita, INSA sebagai organisasi pengusaha pelayaran telah turut berkontribusi dan mendukung Program Tol Laut yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.