Industri Rokok Harus Tingkatkan Ekspor
Rencana pemerintah yang ingin menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen membuat ketar-ketir pengusaha
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah yang ingin menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen membuat ketar-ketir pengusaha. Pasalnya, ada ketakutan industri rokok akan dihantui dengan kebangkutan dan PHK.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memaparkan industri rokok bisa membantu pemasukan negara tanpa melalui harga rokok yang dinaikkan. Salah satu caranya rokok yang diproduksi di dalam negeri harus bisa diekspor.
Salah satu cara mendukung ekspor dari industri rokok dengan pembebasan bea masuk bahan baku impor rokok. Dengan begitu meski pemasukan cukai rokok tidak mencapai target tetapi negara bisa mendapat devisa.
"Pembebasan bea masuk impor selama diproduksi untuk yang diekspor. Fasilitas yang ada kawasan berikat," ujar Heru di kantor Ditjen Bea Cukai, Kamis (3/9/2015).
Heru menambahkan, pemerintah peduli dengan industri rokok, karena hal itu akan ada pemberlakuan setiap pengusaha rokok mengekspor hasil produksinya tanpa perlu menaikkan harga rokok.
(Baca Juga: Harga Cukai Naik, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri)