Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

YLKI Belum Terima Aduan Potongan Biaya Listrik Sebesar 27 Persen.

Pengurus Harian YLKI, menyatakan hingga saat ini pihaknya hanya mendapatkan aduan terkait penertiban listrik yang dilakukan PLN.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in YLKI Belum Terima Aduan Potongan Biaya Listrik Sebesar 27 Persen.
Tribun Timur/Uming
Petugas menggunakan tongkat narsis atau tongsis saat mencatat meteran listrik warga di Gowa, Jumat (16/1/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengaku belum mendapatkan aduan dari konsumen terkait potongan biaya penggunaan listrik sebesar 27 persen.

Huzna Zahir, Pengurus Harian YLKI, menyatakan hingga saat ini pihaknya hanya mendapatkan aduan terkait penertiban listrik yang dilakukan PLN.

"Hingga saat ini, saat Saya mengecek di Bagian Pengaduan, hanya aduan terkait P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik)," kata Huzna Zahir di Kantor YLKI bilangan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2015).

Terkait tudingan Menteri Koordinatir Kemaritiman, Rizal Ramli, yang menyatakan ada potongan biaya listrik sebesar 27 persen dari jumlah yang dibayarkan, Huzna menyebutkan seharusnya hanya ada biaya adminstrasi dan PJU (Pajak Jalan Umum).

"Biaya yang ada itu hanya administrasi dan PJU. Besarannya tergantung besar daya listrik tiap rumah dan daerah," katanya.

Menurut Huzna, jika memang ada potongan sebesar yang disebutkan Rizal Ramli, maka hal tersebut harus dipermasalahkan, karena potongan dari biaya administrasi dan PJU tidak lebih dari Rp 5.000, meski biaya tersebut berbeda jumlahnya pada setiap bank dan daerah.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Pengurus Harian YLKI ini menduga yang dimaksud oleh Rizal Ramli adalah pengguna listrik yang membayar sebesar Rp 100 ribu, mendapatkan daya sebesar 70 ribu Kwh. Huzna menerangkan, jika konsumen yang memiliki daya listrik pada tempat tinggalnya sebesar 1300 Kwh dan biaya listrik per Kwh-nya adalah Rp 1350 per Kwh, maka pengguna listrik akan mendapatkan sekitar 70 ribu Kwh dari pembelian listrik sebesar Rp 100 ribu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli menuding ada praktik kecurangan dalam pembayaran listrik prabayar. Menurut Rizal ada pihak penyedia pulsa listrik prabayar yang melakukan pemotongan dengan jumlah tidak wajar, yaitu sebesar 27 persen dari jumlah yang dibayarkan pengguna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas