Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Garuda Pecat Pegawai Penggelapan Voucher Tiket Gratis

Benny juga menyebut pegawai tersebut telah merusak reputasi Garuda Indonesia

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Garuda Indonesia memastikan akan memecat karyawannya yang terlibat tindakan kriminal penggelapan. Pegawai tersebut terbukti telah merugikan perusahaan senilai Rp 1,4 miliar.

Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia, Benny S Butarbutar mengatakan di samping melakukan pelanggaran hukum, yang bersangkutan juga telah melanggar aturan dan etika perusahaan.

"Kejadiannya sudah sejak Maret lalu dan langsung ditangani oleh tim legal Garuda bersama aparat kepolisian," ujar Benny kepada Tribunnews.com, Selasa (22/9/2015).

Benny juga menyebut pegawai tersebut telah merusak reputasi Garuda Indonesia sehingga perbuatannya digolongkan sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir.

“Yang bersangkutan memang karyawan Garuda Indonesia, dan kini tengah dalam proses hukum di Polda Metro Jaya, jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ada,” kata Benny.

Seorang karyawan Garuda Indonesia, AS (46) ditangkap penyidik Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena menggelapkan voucher tiket gratis Garuda. AS ditangkap Senin (21/9) dan dikenakan pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan.

Total ada 139 complimentary voucher yang dicetak tersangka dengan kerugian total Rp 1,4 miliar. Voucher tersebut merupakan complimentary dari Garuda atas kepercayaan pelanggan yang menggunakan maskapai penerbangan nasional tersebut.

Berita Rekomendasi

“Garuda Indonesia tidak pernah mentolerir kegiatan yang terlibat dalam pelanggaran hukum, narkoba, ataupun hal lain yang bertentangan dengan hukum positif yang berlaku” tutup Benny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas