Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pendemo Lempar Telur ke Gedung Bappebti

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa juga melempari gedung Bappebti dengan beberapa telur, sehingga demo sempat ditertibkan petugan keamanan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pendemo Lempar Telur ke Gedung Bappebti
Edwin Firdaus/Tribunnews.com
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli (APR) kembali berdemo di Kantor Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Jakarta, Kamis (1/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli (APR) kembali berdemo di Kantor Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Tak hanya berorasi, pengunjuk rasa juga membentangkan beberapa spanduk besar berisi berbagai tulisan, seperti 'Bapak Menteri Perdagangan Bubarkan Bappebti sebagai sarang white collar crime dan pecat pejabat yang melindungi para penjahat white collar', serta 'Mari Berperang Melawan Kejahatan Kerah Putih'.

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa juga melempari gedung Bappebti memakai beberapa telur, sehingga demo sempat ditertibkan petugan keamanan.

Mereka menuntut Bappebti bertanggung jawab dan PT MIF dapat mengembalikan seluruh dana nasabah Sugiarto Hadi sebesar Rp 34 miliar dan seluruh kerugian lainnya yang diderita nasabah.

"Menteri Perdagangan Thomas Lembong agar mengganti seluruh pucuk pimpinan Bappebti saat ini mulai eselon 1 dan 2 agar Institusi Bappebti bersih dari oknum-oknum kotor dan tercela sehingga dapat menjalankan kembali amanat UU Perdagangan Berjangka Komoditi yaitu membela dan melindungi nasabah secara profesional, independen dan transparan," kata Koordinator aksi Jaratua Simon dalam orasinya.

Selain itu dia juga meminta Menteri Perdagangan Thomas Lembong membubarkan sistem perdagangan alternatif dari perdagangan berjangka komoditi, sehingga menghindarkan kejadian serupa tidak terulang kembali terhadap seluruh masyarakat Indonesia. Khususnya nasabah yang sudah terlanjur masuk dalam Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).

Berita Rekomendasi

Simon mengatakan, kedatangannya ke Bappebti ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Kamis (17/9/2015) lalu pihaknya juga mendatangi Bappebti dan kantor Kemendag.

"Kali ini kami datang dengan jumlah massa yang lebih banyak," kata Simon.

Menurut Simon, kedatangan ke Bappebti untuk menuntut agar Bappebti bisa menjelaskan tentang raibnya uang milik Sugiarto Hadi sebesar Rp 34 miliar saat melakukan transaksi perdagangan di bursa saham. Uang tersebut hilang dalam waktu 16 hari. Dia menuding ada permainan orang Bappebti dalam hilangnya uang milik Hadi.

"Kami berharap Bappeti tidak membohongi masyarakat. Bappebti kan di bawah Kemendag sehingga harus bisa menyelesaikan masyarakat yang menjadi korban," kata Simon.

Simon menuturkan, jika pun ada permasalahan yang dialami masyarakat, harusnya Bappebti dan Kementerian Perdagangan bisa menyelesaikan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.

"Makanya kami datang ke Bappebti untuk menuntut hak. Apalagi uang yan hilang mencapai Rp 34 miliar," kata Simon.

Rocky Nainggolan, selaku kuasa hukum Sugiarto Hadi mengklaim, uang milik kliennya nyangkut di perusahaan pialang PT MIF dan pedagang PT SAM, diduga karena adanya tiga kecurangan. Antara lain Split, Deley, dan Reject.

Rocky menilai PT MIF sudah kebal hukum, sementara Kepala Bappebti justru melindungi pialang yang melakukan penipuan nasabah senilai Rp 34 miliar tersebut.

Tindakan split, jelas Rocky, merupakan tindakan sengaja memecah dan merekayasa order atau transaksi nasabah. Modusnya dengan cara memodifikasi order nasabah dan menciptakan satu transaksi baru seolah-olah nasabah yang melakukan transaksi tersebut, padahal nasabah tidak pernah melakukannya.

Dari satu transaksi dilakukan split menjadi dua transaksi, padahal nasabah melakukan satu transaksi saja. Dalam kasus ini, modusnya dilakukan terhadap 2 transaksi nasabah tanggal 14 November 2014, sehingga tercatat ada 4 transaksi yang mengakibatkan nasabah rugi miliaran.

Kedua, tindakan delay. Menurutnya, ini tindakan sengaja memperlambat respon atas order nasabah. Dalam transaksi Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), pada saat nasabah memberikan order (jual atau beli) kepada pedagang, maka setelah pedagang menerima order itu, seharusnya, sesaat itu pulalah atau paling lama 3 detik, pedagang wajib memberikan respon atau jawabannya kepada nasabah.

Dalam kasus ini, nasabah sering mengalami kejadian aneh, di mana pedagang menyampaikan respon dalam waktu sangat lama. Perilaku pedagang yang tidak adil itu setelah dihitung rata-rata waktu responnya bervariasi antara 10-20 detik, dan tercatat waktu paling lama adalah 32 detik. Tindakan delay ini telah merusak pasar karena dengan lamanya respon (3-5 detik saja) harga sudah berubah sehingga transasksi yang tadinya menguntungkan akhirnya menjadi rugi.

Ketiga, lanjut Rocky, tindakan reject. Tindakan sengaja menolak order nasabah, baik itu terhadap open position order maupun close position order. Dalam kasus ini, sangat banyak sekali tindakan reject dilakukan pedagang ketika harga yang diminta nasabah tidak memiliki perbedaan dengan harga pada saat pedagang menerima order nasabah.

Bahkan yang paling tidak masuk akal, modify order nasabah-pun sering di-reject pedagang PT SAM. Padahal modify order hanya merupakan upaya nasabah untuk memodifikasi posisi target profit dan stop lost (strategi manajemen resiko nasabah).

"Ke-3 tindakan tersebut merupakan tindakan orang-orang yang sengaja ditempatkan di belakang sistem Meta Trader dan mesin transaksi (matching engine) untuk menghabisi dana nasabah. Karena logikanya, tidak mungkin sebuah sistem dan sebuah mesin mengetahui nasabah menang, lalu secara otomatis melakukan kecurangan-kecurangan membuat nasabah kalah. Maka hanya manusia-lah yang dapat melakukan tindakan curang seperti itu," kata Rocky Nainggolan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas