Proyek Kereta Cepat Gagal di Tengah Jalan, Kemenhub Tidak Mau Ikut Campur
Hal itu sudah menjadi kesepakatan pemerintah agar tidak turun tangan memberikan alokasi anggaran khusus kereta cepat
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub)tidak ingin ikut campur atas pembangunan kereta cepat jalur Jakarta-Bandung.
Hal yang dilakukan Kemenhub hanya memantau segi teknis dan prosedur keselamatan yang ditetapkan.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko menegaskan jika proyek kereta yang rencananya dibiayai BUMN dan Tiongkok gagal di tengah jalan, pihaknya tidak akan membantu.
Hal itu sudah menjadi kesepakatan pemerintah agar tidak turun tangan memberikan alokasi anggaran khusus kereta cepat.
"Kalau gagal nggak tahu nanti. Otomatis kita tidak bisa kasih fasilitas apa apa," ujar Hermanto di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Hermanto menegaskan Kementerian Perhubungan hanya mengawasi aspek keselamatan kereta cepat. Selama tidak menggunakan APBN, Kementerian Perhubungan mempersilahkan pihak swasta asing bekerjasama dengan BUMN membangun kereta cepat.
"Kalau kereta cepat menggunakan anggaran pemerintah nggak boleh. Kalau swasta silahkan, ini kan (proyek) BUMN dan swasta," papar Hermanto.
Hermanto menambahkan pihak Kementerian Perhubungan tidak peduli siapakah yang memberikan pendanaan.
Dalam hal ini Tiongkok yang rencananya memberikan pinjaman uang dan bantuan pembangunan dipersilahkan menjalankan proyek kereta cepat, selama aspek keselamatan yang dipersyaratkan Kementerian Perhubungan terpenuhi.
"Pembiayaan dari manapun tetap jalan yang penting teknisnya memenuhin," kata Hermanto.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, pembangunan kereta cepat akan dikerjakan oleh konsorsium BUMN terdiri dari PT Jasa Marga, PT KAI, PT Wijaya Karya, dan PTPN VIII.
Menteri BUMN Rini Soemarno pun telah membuat konsorsium tersebut dengan pihak Tiongkok sebagai investor utamanya, sedangkan pihak Jepang telah kalah mendapatkan proyek tersebut.