Pertagas Angkut Gas ke Pabrik Baru Petrokimia Gresik
Rencananya gas yang akan mulai disalurkan dari lapangan MDA dan MBH milik Husky CNOCC Madura Limited
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina Gas (Pertagas) menandatangi perjanjian Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dengan PT Petrokimia Gresik (PKG).
Melalui perjanjian tersebut, anak usaha Pertamina menyalurkan gas 85 MMSCFD melalui ruas pipa open access East Java Gas Pipeline (EJGP) milik Pertagas kepada PKG.
Rencananya gas yang akan mulai disalurkan dari lapangan MDA dan MBH milik Husky CNOCC Madura Limited digunakan oleh PKG guna memenuhi pasokan gas untuk pabrik barunya yakni Amoniak-Urea II yang diperkirakan akan rampung pada 2017.
Penyaluran tambah gas ke PKG juga dimulai tahun tersebut sampai 2026. Dari sisi pasokan gas, PKG telah memiliki Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) langsung dengan produsen gas bumi yakni Husky CNOOC Madura Limited.
President Director PT Pertagas Hendra Jaya menilai pembelian gas secara langsung ke produsen yang dilakukan PKG bisa mudah terjadi. Pasalnya pipa transmisi gas yang dimiliki oleh Pertagas berstatus open access.
"Pertagas hanya sebagai transporter," ujar Hendra di kantor pusat Pertagas, Gedung Oil Centre, Rabu (7/10/2015).
Hendra mengakui penyaluran gas Pertagas ke PKG bukanlah yang pertama. Karena PKG telah menjadi shipper eksisting Pertagas di ruas EJGP. Selama ini ini Pertagas kata Hendra telah mengalirkan sekitar 60 MMSCFD gas ke pabrik eksisting milik PKG.
"Penambahan penyaluran ini dilakukan karena kebutuhan gas yang semakin besar dari PKG yang saat ini tengah membangun pabrik baru," ungkap Hendra.
Sementara itu Direktur Utama PKG Hidayat Nyakman menyambut baik dengan ditanda-tanganinya perjanjian dengan Pertagas. Direncanakan Pabrik Amoniak Urea II milik PKG, memproduksi Amoniak sebanyak 2.000 metric tonper hari dan Urea sebanyak 1.725 metri ton per hari.
"Penambahan produksi pupuk dari PKG diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan Indonesia," papar Hidayat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.