Asuransi Pertanian Lindungi Petani Akibat Gagal Panen
Skema yang akan diterapkan adalah Asuransi Usaha Tani Padi yang 20 persen premi dibayar petani dan 80 persen dibayar pemerintah
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, dan perusahaan asuransi BUMN (konsorsium) untuk merancang skema asuransi pertanian.
"Skema yang akan diterapkan adalah Asuransi Usaha Tani Padi yang 20 persen premi dibayar petani dan 80 persen dibayar pemerintah," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Menurut Muliaman, manfaat dari kebijakan asuransi pertanian ini yaitu membuat petani terlindungi secara finansial akibat kegagalan panen. Kemudian menjadikan petani bankable terhadap kredit pertanian.
"Lalu menstabilkan pendapatan petani dan meningkatkan produksi pertanian nasional," ucap Muliaman.
Fitur asuransi ini pihak tertangungnya yaitu Kelompok Tani (POKTAN) yang terdiri dari anggotanya yang melakukan kegiatan usaha tani sebagai satu kesatuan risiko (anyone risk).
Objek pertanggungan meliputi lahan sawah yang digarap para petani (pemilik, penggarap) anggota POKTAN.
Jangka waktu asuransi 1 musim tanam (4 bulan) dimulai sejak tanam hingga panen dengan harga pertanggungan Rp 6 juta/Ha dan premi Rp 180 ribu/Ha/HT (3 persen dari pertanggungan Rp 6 juta).
Dari nilai tersebut, pemerintah membayar premi untuk petani Rp150 ribu dan sisanya ditanggu petani Rp 30 ribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.