Freeport Bakal Bangun Tambang Bawah Tanah Terbesar di Dunia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memaparkan Freeport sudah menyiapkan investasi sebesar 18 miliar dollar AS.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia rencananya akan membangun pertambangan bawah tanah terbesar di dunia. Lokasi yang akan diambil Freeport berada di Papua.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memaparkan Freeport sudah menyiapkan investasi sebesar 18 miliar dollar AS.
Meski izin kontrak Freeport berakhir 2021, namun kata Sudirman perusahaan asal Amerika Serikat itu tetap menjalankan investasinya tanpa perlu memikirkan perpanjangan kontrak
"Kita dan Freeport menjaga kelangsungan investasi jangka panjang 18 miliar dollar AS. Disiapkan dan mulai dieksekusi menggunakan payung kontrak yang digunakan sampai 2021," ujar Sudirman di kantor Kementerian ESDM, Kamis (8/10/2015).
Sudirman menjelaskan tambang bawah tanah milik Freeport akan berada 3000 meter di bawah tanah. Untuk tahap pertama Freeport akan menggali terowongan sepanjang 500 kilometer.
Sudirman memaparkan bahwa pelaksanaan tambang bawah tanah Freeport dijalankan oleh mesin. Jika ada investor lain yang menggarapnya, Sudirman mengaku pesimis bisa sebaik Freeport saat ini.
"Operasi tambang bawah tanah dioperasikan otomatis bukan orang, tidak bisa serta merta siapapun sanggup ambil alih," kata Sudirman.
Sudirman menambahkan Freeport harus bisa memberikan keuntungan yang banyak bagi Papua Barat melalui tambang bawah tanah terbesar di dunia.
Hal itu pun yang diharapkan pemerintah saat Freeport sudah berpuluh-puluh tahun berinvestasi di Indonesia.
"Kelangsungan usaha Freeport harus memberi maksimum benefit bagi kawasan Papua barat, bukan hanya masyarakatnya saja tapi industri dan pertambangannya juga," ungkap Sudirman.
Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, Freeport ingin mengajukan perpanjangan kontrak izin pertambangan lebih cepat, mengingat kontraknya akan habis 2021.
Namun pihak pemerintah belum bisa memberikan hal tersebut karena ada Peraturan Pemerintah no.77 tahun 2014 yang bisa melakukan perpanjangan kontrak dua tahun sebelum kontraknya habis, dalam hal ini Freeport harus menunggu sampai 2019.
Saat ini pemerintah pun akan melakukan revisi PP no.77 tahun 2014 tersebut, agar pengajuan perpanjangan kontrak bisa menjadi 10 tahun sebelum kontraknya habis.
Tujuannya bukan hanya untuk mempermudah Freeport saja, tetapi juga para pengusaha tambang lainnya yang sudah mengantongi izin Kontrak Karya mendapatkan kepastian investasi di dalam negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.