LSM Kritik Dana Kondangan, Ini Jawaban PGN
"PGN ditengarai menggunakan dana perusahaan untuk menghadiri pesta pernikahan karyawan," kata Uchok
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Center for Budget Analysis, Uchok sky Khadafi mengklaim telah menemukan kejanggalan pada pengelolaan keuangan pada PT Perusahaan Gas Negara (Persero). Salah satunya yaitu biaya untuk menghadiri pesta pernikahan.
"PGN ditengarai menggunakan dana perusahaan untuk menghadiri pesta pernikahan karyawan," kata Uchok, Jumat (9/10/2015).
Menurut Uchok, bila tradisi ini terus dilakukan, PGN bisa bangkrut. Uchok menemukan pada periode 2011-2013 terdapat biaya perjalanan dinas untuk menghadiri pernikahan yang dibebankan kepada perusahaan minimal sebesar Rp 1,5 miliar.
Uchok merinci, dana sebesar Rp 1,5 miliar itu, pertama membiayai menghadiri undangan pernikahan selama tahun 2011-2013 sebesar Rp 1.478.028.428, dan kedua ditemukan 13 voucher jurnal dengan nilai total Rp 96.074.495.
Sementara itu, Head of Corporate Communication PGN Irwan Andri Atmanto menyatakan bahwa hal yang disampaikan Uchok itu sudah lama dan sudah close di BPK atau tidak dipermasalahkan di BPK.
"Mungkin Pak Uchok belum mendapatkan informasi tersebut di atas di mana sudah closed di BPK-nya. Atau pak Uchok mendapat data salah terkait hal ini dari pihak tertentu. Sebab hal tersebut sudah lama dan sudah closed di BPK. Saya menduga ini memang sengaja untuk dimunculkan kembali untuk kepentingan dari pihak tertentu," kata Irwan kepada Tribunnews.com.
Intinya adalah, sebelum 2013 ada peraturan di PGN yang isinya menyebutkan, bahwa sebagai wujud kepedulian PGN terhadap karyawan maupun keluarga karyawan PGN, maka diatur ketentuan yaitu menugaskan perwakilan dari PGN untuk menghadiri pernikahan karyawan atau pun kematian anggota keluarga karyawan, sebagai bentuk perhatian perusahaan kepada karyawan.
"Terhadap perwakilan dari PGN yang ditunjuk diberikan SPPD," kata Irwan.
Penunjukkan perwakilan PGN ke acara pernikahan karyawan maupun kematian anggota keluarga karyawan itu ditetapkan oleh atasan, ini untuk menjaga Good Corporate Governance. "Supaya tidak sembarang orang mendapatkan SPPD."
Pada 2013, BPK menganggap hal ini tidak perlu ada, meskipun BPK juga tidak menemukan adanya aturan di luar PGN yang dilanggar PGN.
PGN menjelaskan kepada BPK, terkait hal itu. Dari hasil pembicaraan tersebut, BPK kemudian meminta kepada PGN untuk mencabut aturan SPPD bagi perwakilan PGN yang ditunjuk untuk menghadiri pernikahan karyawan PGN atau kematian anggota keluarga karyawan tersebut. PGN kemudian mencabut aturan itu pada 2013 sesuai hasil pertemuan dengan BPK.
"Setelah PGN mencabut aturan itu maka masalah selesai atau close di BPK," katanya.