Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wapres: Belum ada Kesepakatan Soal Perpanjangan Kontrak Freeport

Belum ada kesepakatan perpanjangan kontrak antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wapres: Belum ada Kesepakatan Soal Perpanjangan Kontrak Freeport
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Freeport 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum ada kesepakatan perpanjangan kontrak antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia.

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengakui sudah ada pembicaraan antara pemerintah dan Freeport, untuk memperpanjang kontrak eksplorasi di tanah Papua.

"Yang ada kan pembicaraan menuju ke situ, pembicaraan mengenai syarat-syaratnya. kalau syaratnya bisa dipenuhi tentu bisa diperpanjang," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).

Ia mencontohkan, sebelumnya pemerintah dan Freeport sempat membahas soal pembangunan instalasi peleburan atau smelter, untuk hasil tambang Freeport.

Selain itu pemerintah juga sempat mengajukan permintaan agar keuntungan pemerintah ditingkatkan, serta penambahan jumlah pekerja lokal.

"Itu syaratnya yang diberikan. Otomatis kalau syaratnya dipenuhi, otomatis investasi yang mahal itu bisa dilanjutkan," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, perpanjangan kontrak itu sempat disinggung oleh Menteri Kordinator Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli. Ia menyebut ada pejabat yang sudah setuju atas perpanjangan kontrak Freeport.

Berita Rekomendasi

Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2014, perpanjangan kontrak seharusnya dibahas dua tahun sebelum kontrak berakhir. Kontrak Freeport sendiri dijadwalkan akan berakhir pada 2021.

Rizal Ramli juga menyebut royalti pemerintah termasuk sedikit, yakni hanya sekitar 1 persen. Padahal di negara lain, negara bisa menerima 6-7 persen dari perusahaan seperti Freeport.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas