BKPM Godok Dua Aturan Kemudahan Investor untuk Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV
Investor yang sejak awal memberitahukan bahwa produksinya untuk diekspor dan berinvestasi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyiapkan dua aturan kemudahan bagi investor di dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV yang akan dikeluarkan pemerintah.
"Kami siapkan dari sisi investor ada dua dan saat ini sedang diproses semuanya," kata Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Franky menjelaskan, investor yang sejak awal memberitahukan bahwa produksinya untuk diekspor dan berinvestasi di kawasan berikat akan diberikan kemudahan atau pemangkasan izinnya, saat ini lima tahap ke depan menjadi dua tahap.
"Jadi diberikan izin prinsip termasuk Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB), kemudian proses selanjutnya mendapatkan izin usaha untuk langsung produksi," tutur Franky di Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Sementara kemudahan kedua yaitu investor yang rajin memberikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) akan direkomendasikan ke direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk masuk ke jalur hijau agar mudah dalam mendatangkan barang modal, termasuk mesin dan bahan baku.
"Bagi investor ini sangat membantu sekali, yang selama ini pasti jalur merah. Kedua paket ini kita sedang siapkan lagi untuk dimatangkan