BKPM Permudah Investor Dapat Izin Usaha Penggunaan Lahan
BKPM terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menyukseskan layanan investasi 3 jam.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menyukseskan layanan investasi 3 jam.
Salah satu hal yang penting terkait dengan layanan PTSP pusat adalah izin sektor pertanahan.
Kepala BKPM Franky Sibarani, BKPM akan memfasilitasi kemudahan yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga dapat terintegrasi dengan kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh sistem izin investasi 3 jam.
"Dengan melakukan simplifikasi di sektor ini, maka ini akan membuat layanan izin investasi semakin lengkap,” ujar Franky, Selasa (13/10/2015).
Presiden Joko Widodo sempat membandingkan kecepatan layanan investasi Indonesia dengan Dubai yang hanya membutuhkan waktu 1 jam saja. Franky mengemukakan bahwa di Dubai memang lebih cepat, namun investor hanya mendapatkan akta pendirian perusahaan saja.
"Dalam layanan izin investasi 3 jam, investor akan mendapatkan 3 produk hukum yakni Izin Investasi, Akta Pendirian Perusahaan dan NPWP," jelas Franky.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursydan Baldan menyampaikan, pihaknya akan melakukan simplifikasi izin sektor pertanahan dan mendukung layanan izin investasi 3 jam.
“BPN akan mendukung dengan memberikan surat booking tanah kepada investor yang ada. Kemudian setelah itu, ada periode waktu 14 hari untuk melakukan penyelesaian,” jelas Ferry
Lebih lanjut, Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Deputi IV) Budi Mulyanto menambahkan bahwa untuk penerbitan izin sektor pertanahan akan terus disimplifikasi.
“Salah satu syarat utama yang biasanya cukup menyita waktu adalah ketersediaan informasi mengenai alas hak," ungkap Budi.
Perizinan pertanahan sektor agraria yang sudah berhasil dipercepat antara lain, pengukuran bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 hektare, dari 41 hari kerja menjadi 20 hari kerja, izin hak guna usaha (HGU) yang luasnya lebih dari 6.000 hektare, membutuhkan waktu 90 hari kerja dari sebelumnya tidak ada batasan waktu pengurusan yang pasti.
Selain itu izin hak guna bangunan lebih dari 15 hektare, dari 86 hari kerja menjadi 50 hari kerja.