Konsorsium Kereta Cepat Belum Ajukan Izin Keselamatan ke Menteri Jonan
konsorsium belum mengajukan izin teknis keselamatan proyek kereta cepat kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsorsium gabungan PT Pilar Sinergi BUMN dan PT China Railway International Co, belum mengajukan izin teknis keselamatan proyek kereta cepat kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
"Izin belum (diajukan) ke saya," ujar Jonan, Senin (19/10/2015).
Sementara itu Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko memaparkan konsorsium yang harus mengusulkan izin tersebut, dan pemerintah tidak ingin menjemput bola atas hal tersebut.
"Sampai sekarang belum dikaji, harus diusulkan badan usahanya," ungkap Hermanto kepada tribunnews.com.
Hermanto memaparkan, pihaknya akan melihat trase dan teknisi yang tergabung dalam regulasi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Pihak konsorsium harus mengikuti persyaratan tersebut sebelum bisa membangun kereta dengan jalur Jakarta-Bandung itu.
"Mereka mengajukan, nanti kita kaji karena ada persyaratan," kata Hermanto.
Sebagaimana diketahui proyek kereta cepat Jakarta Bandung memiliki tarif tiket Rp 200 ribu. Total investasi untuk proyek ini sebesar 5,5 miliar dollar AS yang akan dibiayai oleh China Development Bank 75 persen dan sisanya oleh ekuitas konsorsium.
Kereta cepat akan melewati delapan stasiun dengan total panjang 140 km dan kecepatan 250 km/jam.