BEI: Saham Freeport Hanya Boleh Dibeli Investor Lokal
Hal ini pernah dilakukan Bursa Malaysia dan Bursa Ceko, dimana membatasi pembelian oleh investor asing.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai semua perusahaan dapat melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offring/IPO) saham, termasuk PT Freeport Indonesia.
"Perusahaan apapun di Indonesia bisa listed (mencatatkan sahamnya di BEI), selama legal," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Jika divestasi Freeport melalui IPO, maka BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat saja membuat aturan terkait kepemilikan saham yang hanya bisa dibeli oleh investor lokal.
Hal ini pernah dilakukan Bursa Malaysia dan Bursa Ceko, dimana membatasi pembelian oleh investor asing.
"Sistem kita, sistem internal kliring dan deposit. KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) memungkinkan kalau asing mau beli bisa di reject," tuturnya.
Ia menilai, Freeport melakukan IPO maka yang diuntungkan bukan sebagian pihak saja, tetapi masyarakat Indonesia dapat menikmati hasil dari kekayaan alamnya sendiri. Dengan begitu, Tito sangat mengharapkan Freeport dapat mencatatkan sahamnya di BEI.
"Tolong listed di Bursa supaya masyarakat Indonesia bisa menikmati dan tolong Taspen, BPJS dan Asabri diberikan kesempatan punya (saham Freeport) kalau perlu gratis, sebab ini semua pensiun tentara, pegawai negeri, dan semua rakyat Indonesia menikmati," papar Tito.