Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Menkeu Jamin Penyertaan Modal Negara Untuk BUMN Tak Dihapus dari APBN

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan Penyertaan Modal Negara (PMN) tetap akan dimasukan ke dalam APBN tahun anggaran 2016.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in Menkeu Jamin Penyertaan Modal Negara Untuk BUMN Tak Dihapus dari APBN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berfoto dengan anggota DPR sebelum Rapat Paripurna Ke-9 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (30/10/2015) malam. Dalam Paripurna ini DPR resmi mengesahkan APBN 2016 dengan total Rp. 2.095 Triliun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnwes.com, Adhiatmaputra Fajar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan Penyertaan Modal Negara (PMN) tetap akan dimasukan ke dalam APBN tahun anggaran 2016.

Meski pada saat pengesahan APBN ditolak oleh semua fraksi di DPR, Menkeu Bambang Brodjonegoro yakin bisa mengajukan PMN untuk suntikan dana BUMN saat APBN Perubahan (APBN-P) 2016.

"PMN bagian dari APBN 2016 tidak ada kata dibatalkan atau tidak disetujui," ujar Bambang Brodjonegoro dalam jumpa pers APBN 2016 di Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Bambang memaparkan PMN yang diajukan saat APBN-P sama seperti di Rancangan APBN yakni sekitar Rp 40 triliun.

Dalam mekanismenya, semua perusahaan BUMN yang mengajukan harus mempresentasikan kebutuhan anggarannya di Komisi VI dan komisi XI DPR RI

"Nanti pembahasan pencairannya akan dilakukan pemerintah waktu mengajukan APBN-P, sekitar triwulan I 2016, di situ pembahasan pencanangan PMN," kata Bambang.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Bambang, meski PMN sudah dimasukan ke dalam APBN tahun anggaran 2016, namun semua perusahaan plat merah butuh waktu yang lama untuk menggunakan suntikan dana tersebut.

Pasalnya banyak yang harus disiapkan sebelum PMN bisa digunakan oleh BUMN menjalankan proyeknya.

"Biasanya juga lama pencairannya, harus tunggu Peraturan Pemerintah dulu," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas