Kementerian PUPR Wajibkan Kawasan Industri Siapkan Lahan untuk Perumahan
Kementerian PUPR saat ini mendapatkan hibah lahan dari Kementerian Keuangan sebanyak 350 hektar
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO - Pemerintah akan berkoordinasi melakukan penataan ruangan di kawasan industri.
Hal tersebut sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi jilid VI terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mendorong sektor industri dan hunian pegawai.
"Perumahan pertama lahan dulu, jadi semua kawasan industri kita minta mereka siapkan lahan untuk perumahan," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Syarif Burhanudin, di Jeneponto, Makassar, Jumat (6/11/2015).
Kementerian PUPR saat ini mendapatkan hibah lahan dari Kementerian Keuangan sebanyak 350 hektar. Lahan tersebut tidak hanya ada di perkotaan besar saja, tetapi juga di pedesaan.
"Nah di daerah pedesaan itu akan digunakan untuk industri. Kalau industri ada otomatis kan ada ikutannya. Pasti butuh rumah," ujar Syarif.
Syarif pun sudah meminta Kementerian Perindustrian membangun dan menyiapkan lahan khusus hunian di setiap kawasan pabrik industri.
Hal tersebut untuk mempermudah Kementerian PUPR membangun rumah tanpa harus bersusah payah melakukan pembebasan lahan.
"Kita akan membangun industri ikutannya banyak kan bukan hanya rumah, ada sekolahnya, ada tempat makannya dan sebagainya," kata Syarif.