BNI Bidik Pengusaha Kecil 'Unbankable' untuk Salurkan PKBL
Achmad Baiquni mengatakan, BNI akan melihat dan memonitoring kredit yang disalurkan BNI melalui PKBL
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), melalui Program kemitraan dan program bina lingkungan (PKBL) akan menyasar pengusaha kecil yang layak, namun belum bankable.
Direktur Utama BNI, Achmad Baiquni mengatakan, BNI akan melihat dan memonitoring kredit yang disalurkan BNI melalui PKBL. "Apabila penerima kredit sukses lalu berhasil maka mereka bisa naik kelas ke kredit usaha rakyat," kata Baiquni saat konferensi pers di Jakarta, Senin (9/11/2015)
Dia mengatakan, sektor usaha yang disasar BNI yakni mulai dari ekonomi kreatif dan perdagangan.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BNI menetapkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL) sebagai pedoman bagi Direksi dalam melaksanakan program dimaksud adan akan mulai diberlakukan pada tahun 2016.
Dana PKBL ditentukan dalam RUPS tahunan maksimal 4 persen dari laba setelah pajak tahun buku sebelumnya.
"Ada aturan baru dari Kementerian BUMN, harus diubah dan harus dibiayakan aturan ini diberlakukan pada 2016," kata Baiquni.