Marwan: Jangan Sampai Pemeriksaan Petral Melalui Kejaksaan Agung
Pengamat energi Marwan Batubara mendukung adanya BPK dan KPK dalam penyelidikan forensik Petral.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk bisa mempidanakan hasil audit forensik Pertamina Energy Trading Limited (Petral), dibutuhkan lembaga hukum yang berkapasitas menanganinya.
Mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mendukung pemeriksaan Petral.
Pengamat energi Marwan Batubara mendukung adanya BPK dan KPK dalam penyelidikan forensik Petral.
Namun Marwan menegaskan jangan sampai pemeriksaan Petral melalui Kejaksaan Agung.
"Jangan lewat Jaksa Agung, karena saya enggak percaya, harus lewat tindak lanjut," ujar Marwan di diskusi Energi Kita, gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (15/11/2015).
Marwan ingin agar setelah audit forensik Petral selesai, harus ada solusi dan langkah baik ke depan membenahi industri migas.
Marwan mengingatkan jangan sampai muncul mafia migas baru setelah Petral resmi dibubarkan.
"Kita cuma bicara ganti manajemen pemerintahan, tapi yang terbaik tidak dapatkan, atau mafia migas tetap jalan," jelas Marwan.
Marwan pun sedang menunggu aksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas mafia migas di dalam negeri.
Menurut Marwan audit forensik baru langkah awal dalam membersihkan industri migas dari kalangan mafia.
"Ini pembuktian mau apa sih pak Jokowi setelah ini. Bukan soal kecil, remeh-temeh saja yang harus diurus," kata Marwan.(*)