Lewat IPO, Kepemilikan Saham Freeport Bisa Dilacak
Skema divestasi saham PT Freeport Indonesia masih dikaji oleh pemerintah
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Skema divestasi saham PT Freeport Indonesia masih dikaji oleh pemerintah. Opsi pembagian saham Freeport dengan skema penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) menjadi pilihan terakhir.
Kepala bagian hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Heriyanto memaparkan pihaknya telah bertemu Bursa Efek Indonesia (BEI) membahas pelaksanaan teknis IPO. Menurut BEI siapapun yang membeli saham Freeport bisa dilacak.
"Kita sudah bicarakan dengan BEI pembeli bisa dilacak," ujar Heriyanto di kantor Ditjen Minerba, Rabu (18/11/2015).
Rencananya penawaran saham perusahaan asal Amerika Serikat, diarahkan kepada pihak swasta dalam negeri atau perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu mencegah agar saham Freeport tidak diambil lagi oleh mereka.
"Jaminan divestasi itu tepat ke perusahaan swasta atau BUMN," jelas Heriyanto.
Sebelum skema divestasi saham Freeport melalui IPO, pemerintah masih mengkaji pengambilannya secara langsung. Hal itu pun telah disetujui oleh Freeport sesuai dengan amandemen kontrak karya.
"Tadi vice president Freeport baru saja mengonfirmasi dan kami memastikan bahwa pemerintah masih tetap sesuai degan peraturan dan kontrak," papar Heriyanto.
Heriyanto menambahkan opsi divestasi saham Freeport melalui IPO, harus mengubah regulasi yang ada terlebih dahulu."Mau IPO memang harus mengubah regulasi. Tetapi kalau ada perubahan, harus ada koordinasi," jelas Heriyanto.