Pelindo III: Preseden Buruk KSOP Tanjung Mas Hentikan Bongkar Muat Barang
Penghentian aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas menjadi preseden buruk ketika pemerintah menggencerkan tol laut.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dihentikannya aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Emas oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas menjadi preseden buruk.
Kepala Humas PT Pelabuhan Indonesia III, Edi Priyanto, menilai Pelabuhan Tanjung Emas sebagai gerbang keluar masuknya barang baik domestik maupun ekspor impor.
Jika aktivitas bongkar muat barang dihentikan, banyak pihak khawatir dapat melumpuhkan perekonomian daerah khususnya Jawa Tengah, karena kelancaran arus logistik terhambat sejak Kamis (19/11/2015).
"Kegiatan pelabuhan merupakan aktivitas penting di obyek vital dan strategis milik negara. Pelabuhan merupakan salah satu infrastruktur penting untuk pengiriman barang," ujar Edi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/11/2015).
Penghentian bongkar muat barang berdampak pada waktu antrean sandar kapal menjadi lama, namun hal paling dikhawatirkan sangat mengganggu aktivitas ekspor-impor berbagai komoditas penting melalui Pelabuhan Tanjung Emas.
"Penghentian aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas ini menjadi preseden buruk di tengah usaha pemerintah yang sedang gencar mendorong program tol laut demi meningkatkan kinerja logistik nasional," ungkap Edi.
Belum lama ini pada 9 November 2015 lalu Kementerian Perhubungan yang menaungi KSOP di Indonesia baru saja menandatangani Perjanjian Konsesi dengan BUMN Pelindo I, III, dan IV di Jakarta.
Pascapenandatanganan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan perjanjian pemberian izin pengusahaan pelabuhan tersebut dimaksudkan bahwa pemerintah memberi hak kepada Pelindo I, III, dan IV sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau operator yang mengelola pelabuhan.
Sebagai operator terminal pelabuhan, Pelindo III memiliki beberapa bidang usaha yang menjadi bisnis inti perusahaan milik negara yakni jasa bongkar muat barang.
"Sehingga tidak perlu adanya akta kelahiran khusus untuk melaksanakan handling (kegiatan bongkar muat)," tegas Edi.
Sesuai peraturan perundangan Pelindo III sebagai pengelola terus meningkatkan kinerja Pelabuhan Tanjung Emas agar dapat memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat.
"Dengan adanya ijin BUP dan investasi yang telah dikeluarkan dan untuk menjaga iklim investasi, tentunya Pelindo III berhak mengusahakan kegiatan bongkar muat sendiri di Pelabuhan Dalam Tanjung Emas tanpa harus melibatkan pbm swasta," beber Edi.