Mogok Boleh, Tapi di Luar Jam Kerja Ya!
Sofyan menegaskan pihak pengusaha tidak akan memberi kesempatan kedua jika ada buruh yang demonstrasi
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam perjanjian antara pemberi kerja dengan pegawai, para buruh diperbolehkan mogok. Namun syarat utamanya harus diluar jam kerja mereka.
"Kalau mau ikut mogok,bukan jam kerja dia its okey," ujar Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi di Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Sofyan menegaskan pihak pengusaha tidak akan memberi kesempatan kedua jika ada buruh yang demonstrasi saat jam kerja. Pasalnya hal tersebut sudah jadi kesepakatan antara pengusaha dengan pemerintah.
"Kita nggak akan mentolerir lagi kalau nggak di luar jam kerja," kata Sofyan.
Sofyan menambahkan para buruh tidak melakukan pertemuan bersama pemberi kerja terlebih dahulu. Hal itu pun kata Sofyan bisa dibawa ke ranah hukum karena tidak ada koordinasi dengan perusahaan terlebuh dahulu.
"Tidak ada negosiasi dulu, dia langsung saja mogok tanpa negosiasi. kalo
merugikan perusahaan bisa ke hukum," jelas Sofyan.
Sebelumnya diketahui ada 4 juta buruh turun ke jalan hari ini. Tujuan mereka melakukan demonstrasi dan mogok kerja karena menolak Peraturan Pemerintah no.78 tahun 2015 mengenai pengupahan yang dihitung melalui inflasi dan Produk Domestik Bruto.