PLN Naikan Tarif Listrik Untuk Lima Golongan Mulai Desember 2015
Penyesuaian tarif listrik disesuaikan dengan perubahan nilai tukar mata uang dollar AS terhadap mata uang rupiah
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PLN (persero) telah menaikan tarif listrik mulai Desember 2015.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) no.31 tahun 2014 yang diubah dengan Permen ESDM no. 9 tahun 2015.
"Mekanisme tarif adjustment tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap, atau naik berdasarkan ketika indikator," ujar Plt Kepala Satuan Komunikasi Korporat Bambang Dwiyanto di kantor pusat PLN, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Penyesuaian tarif listrik disesuaikan dengan perubahan nilai tukar mata uang dollar AS terhadap mata uang rupiah, harga minyak dan inlasi bulanan.
Tarif listrik yang berlaku untuk lima golongan yakni rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (va) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 va ke atas, industri besar daya 200.000 va ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 va ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU) dan layanan khusus.
Pada Desember 2015 tarif listrik yang sudah tidak disubsidi mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya. Golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3500 va - 5500 va dan rumah tangga besar (R-3) daya 6600 va ke atas turun dari Rp 1533 per kilo watt hour (kWh) pada bulan November 2015 menjadi Rp 1509 per kWh pada Desember 2015.
Bambang memaparkan untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya. "Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir," jelas Bambang.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan penyesuaian tarif. "Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi," tegas Bambang.