Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pekan Depan, OJK Umumkan Hasil Pemeriksaan Kasus Saham SIAP

OJK pada pekan depan akan mengumumkan hasil pemeriksaan pihak-pihak terkait pelanggaran transaksi saham Sekawan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Pekan Depan, OJK Umumkan Hasil Pemeriksaan Kasus Saham SIAP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, saat pencatatan saham, Senin (30/11/2015). Kalangan analis pasar modal memproyeksikan sampai akhir tahun bisa menyentuh level 4.200-4.300, adapun posisi optimistis indeks sampai akhir tahun bisa menyentuh level 4.700-5.050. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pekan depan akan mengumumkan hasil pemeriksaan pihak-pihak terkait pelanggaran transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pemeriksaan masih dalam proses sesuai ketentuan yang berlaku ‎dan diharapkan dalam waktu dekat pada minggu depan sudah bisa disampaikan hasilnya ke pasar.

"Sekarang belum bisa diumumkan, karena proses pemeriksaan masih berjalan. Semua pihak terkait (diperiksa), untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran dan pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran," ujar Nurhaida, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

‎Menurut Nurhaida, pihak-pihak terkait yaitu sekuritas yang diduga melakukan pelanggaran, jajaran direksi perusahaan SIAP, dan lainnya yang berhubungan, baik perorangan ataupun instansi.

"Pada prinsipnya kalau dalam pemeriksaan itu dibutuhkan informasi yang bersangkutan. Tentu dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan pada bersangkutan," ucap Nurhaida.

Pada 11 November 2015, Bursa Efek Indonesia melakukan ‎suspensi aktivitas perdagangan PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities dan PT Millenium Danatama Sekuritas di Bursa, akibat terbukti melakukan kelalaian terhadap transaksi saham SIAP.

Namun, pada 12 November 2015 ketiga sekuritas tersebut dicabut suspensinya karena dinilai telah melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi larangan sementara untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas