Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Paket Kebijakan Ekonomi VII Dapat Tingkatkan Daya Saing Investasi Padat Karya

‎Badan Koordinasi Penanaman Modal optimistis bahwa Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VII yang diluncurkan oleh pemerintah akan berdampak positif

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Paket Kebijakan Ekonomi VII Dapat Tingkatkan Daya Saing Investasi Padat Karya
Richard Susilo
Kepala BKPM Franky Sibarani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Badan Koordinasi Penanaman Modal optimistis bahwa Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VII yang diluncurkan oleh pemerintah akan berdampak positif pada peningkatan daya saing investasi sektor padat karya.

Dalam paket kebijakan tersebut terhadap tiga poin utama yang berkaitan erat dengan peningkatan daya saing sektor padat karya.

Pertama adalah insentif tax allowance untuk industri garmen dan industri sepatu, kedua insentif keringanan pajak penghasilan (PPh 21) untuk kedua industri tersebut, serta layanan izin investasi 3 jam yang menghasilkan 8 produk perizinan ditambah 1 surat booking tanah.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menyampaikan, bahwa Paket Kebijakan Tahap VII yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menunjukkan komitmen pemerintah terhadap sektor padat karya.

Terlebih, dalam komunikasi dengan investor mereka mengkhawatirkan daya saing dibandingkan negara lain, terutama akibat biaya produksi yang lebih tinggi.

“Paket kebijakan ini diharapkan berdampak positif tidak hanya bagi investor existing yang mengalami masalah, namun juga menarik minat investasi baru maupun perluasan di sektor padat karya tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (5/12/2015.

Berita Rekomendasi

Menurut Franky, perusahaan yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh 21) tersebut adalah perusahaan memperkerjakan minimal 5.000 orang, kemudian menyampaikan daftar pegawai perusahaan, serta hasil produksi yang diekspor minimal 50% dihitung dari hasil ekspor tahun sebelumnya.

“Keringanan diberikan untuk laporan penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta dibawah per tahun. Keringanan tersebut diberikan dalam waktu 2 tahun dan dapat dievaluasi untuk diperpanjang,” paparnya.

Franky menambahkan bahwa pemberian insentif tax allowance tersebut akan memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

“Dalam tax allowance tersebut, perusahaan akan mendapatkan keringanan pajak penghasilan sebesar 5% setiap tahun dari nilai investasi, selama 6 tahun,” ungkapnya.

Franky juga menegaskan, dalam komunikasinya dengan wakil Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), diperoleh informasi perusahaan-perusahaan industri garmen dan industri sepatu sangat mengharapkan adanya insentif fasilitas keringanan PPh 21 ini.

Sebagai gambaran, nilai ekspor Industri Tekstil pada 2014 adalah 5,56 miliar dolar AS, industri sepatu 2,99 miliar dolar AS. Sedangkan pertumbuhan untuk industri tekstil pada semester I 2015 meningkat secara signifikan sebesar 613 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 759 milliar.

Sementara industri sepatu pada semester I 2015 meningkat 58 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 3,88 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas