BEI: Jangan Bilang Divestasi Saham Freeport Lewat IPO Itu Merugikan
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menunggu kehadiran PT Freeport Indonesia untuk melakukan penawaran umum saham perdana
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menunggu kehadiran PT Freeport Indonesia untuk melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) di pasar modal dalam negeri.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, proses divestasi saham Freeport melalui mekanisme IPO tidak akan merugikan Indonesia, tetapi malah menguntungkan semua masyarakat karena dapat menikmati hasil kekayaan alam melalui kepemilikan saham Freeport.
"Sekarang Bursa menunggu, Bursa hanya bisa mengimbau pemerintah, harap mengambil keputusan jagoan-jagoan di atas, jangan bilang IPO itu merugikan," tutur Tito.
Kepemilikan pemerintah pusat atau daerah atas saham Freeport dapat dilakukan melalui IPO, sehingga proses divestasi melalui pasar modal tidak melanggar aturan yang berlaku pada saat ini.
"Undang-Undang mana yang melarang, Undang-undang menyebutkan harus dibeli prioritas oleh pemerintah, tapi beli lewat mananya tidak di atur. Pasar modal ini hanya fasilitas pemerintah beli tapi lewat pasar modal," tutur Tito.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk menghalau investor asing membeli saham Freeport seperti yang banyak ditakutkan banyak orang, hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena dapat dibuat aturan pelarangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .
"Bisa di-lock itu (dikunci hanya investor lokal)," ucap Tito.