Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sistem Jaminan Sosial Nasional Masih Terkendala Anggaran

Pemerintah Indonesia dinilai belum bisa menerapkan sistem jaminan sosial yang baik.

Editor: Sanusi
zoom-in Sistem Jaminan Sosial Nasional Masih Terkendala Anggaran
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Petugas melayani calon peserta Jaminan Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di jalan Pemuda, Kota Semarang, Jateng, Senin (12/10/2015). Sebanyak 34.670 perusahaan di Jateng-DIY belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk ikut kepesertaan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS KT). Berdasarkan data di BPJS KT Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng dan DIY, total ada 62.437 unit perusahaan yang berbadan hukum. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dinilai belum bisa menerapkan sistem jaminan sosial yang baik. Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan sistem jaminan sosial nasional masih terkendala keterbatasan anggaran.

Menurut Agus, di Singapura dan Jerman sudah memiliki sistem jaminan sosial yang baik. Di sana, untuk pengangguran jaminannya ditanggung 30 persen hingga 40 persen, karena sistem perpajakannya baik.

"Kondisi keuangan negara memang berbeda, selain itu penerimaan pajak juga belum memadai," kata Agus pada acara Focus Group Discussion (FGD) 'Implementasi era Baru Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia' di Jakarta, Senin (14/12/2015).

Dia menjelaskan, dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2016, pemerintah menargetkan pagu anggaran untuk jaminan sosial 5 persen dari total APBN tahun depan.

"Indonesia masih susah untuk mewujudkan jaminan sosial yang baik, karena dananya masih minim," ujar dia.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Atum Burhanuddin mengatakan, negara yang memiliki sistem jaminan sosial yang baik selama 144 tahun adalah Jerman. Selain itu Prancis juga telah menjalankan sistem jaminan sosial selama masa perang dunia ke II.

Berita Rekomendasi

Di Indonesia sendiri sistem jaminan sosial nasional baru pada 2014 diundangkan dan 1 Januari 2014 BPJS Ketenagakerjaan berdiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas