Caplok Blok Mahakam, Pertamina Mesti Bayar 41 Juta Dolar AS
Dengan mekanisme ini, semakin besar hasil produksi yang didapat Pertamina di Blok Mahakam
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina menyepakati beberapa poin dalam kontrak baru pengelolaan Blok Mahakam, Senin (14/12).
Kesepakatan itu: pertama besaran signature bonus yang harus dibayar Pertamina. "Hasil rapat dengan Pertamina, nilai signature bonus yang mesti dibayar Pertamina sebagai kontraktor di Blok Mahakam adalah 41 juta dolar AS," ujar Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto.
Kedua kesepakatan model bagi hasil yakni berdasarkan hitungan revenue to cost. Artinya, penerimaan terlebih dulu akan dibagi dengan biaya. Dengan mekanisme ini, semakin besar hasil produksi yang didapat Pertamina di Blok Mahakam, makin besar pula bagi hasil bagi negara.
Hanya saja, "Kesepakatan ini terlebih dulu harus disampaikan Menteri ESDM Sudirman Saaid," ujar Djoko ke KONTAN. Bagi hasil tersebut bersifat fleksibel mengikuti umur sumur dan pendapatan kontraktor. Dengan hasil anyar tersebut diharapkan keuntungan Pertamina juga bisa optimal. Seperti diketahui, bagi hasil gas bumi biasanya ditetapkan di awal yakni 70% untuk negara dan 30% untuk kontraktor.
Direktur Hulu PT Pertamina Syamsu Alam mengaku dirinya belum mengetahui soal besaran signature bonus yang harus dibayar Pertamina. Meski demikian, Pertamina siap membayar. "Signature bonus pemerintah yang menetapkan, jadi Pertamina harus siap," ujar Syamsu kepada KONTAN, Senin (14/12).
Hanya saja, pembayaran signature bonus ini berbeda dengan proyeksi Pertamina sebelumnya. Pertamina pernah mengungkap, selama ini pembayaran signature bonus hanya 25 juta dolar AS pada blok-blok migas yang saat ini mereka kelola.
Selain signature bonus, Pertamina menyatakan model baru bagi hasil ini akan memaksa Pertamina harus terus bekerja keras. Sebab kondisi Lapangan di Blok Mahakam relatif sudah tua. Dengan skema baru ini Pertamina optimistis bisa meningkatkan produksi di blok migas ini. "Ini supaya hasilnya optimal," ungkap dia.
Setelah bersepakat dengan pemerintah, Manajemen Pertamina saat ini juga masih berupaya mencapai kesepakatan dalam bernegosiasi dengan Total E&P Indonesie dan Inpex. Dua investor asing ini akan mendapat jatah saham 30% di Blok Mahakam. Sampai menyatakan sampai saat belum putus.
Pun demikian, jika pada akhirnya Total EP dan Inpex menolak jatah 30%, Pertamina mengklaim akan jalan sendiri mengelola Mahakam. "Siap, maju terus," ungkap dia.
Di sisi lain, hingga kini Pertamina juga belum mendapatkan informasi soal hasil penilaian aset Blok Mahakam sebagai dasar pembayaran 30% saham Mahakam oleh Total EP dan Inpex. "Saya belum mengetahui soal valuasi aset Mahakam, SKK Migas yang tahu," ujar Syamsu. (Febrina Ratna Iskana)