Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Presiden Jokowi Harus Batalkan Kontrak Perpanjangan JICT untuk Kemandirian Nasional

Hasilnya Pelindo II kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 36,8 trilyun.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Presiden Jokowi Harus Batalkan Kontrak Perpanjangan JICT untuk Kemandirian Nasional
ist
Puluhan perwakilan Serikat Pekerja JICT menyampaikan aspirasi di depan ruang Pansus Angket Pelindo II, Gedung DPR, Senayan, siang tadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo harus membatalkan kontrak perpanjangan pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia JICT antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH) Hong Kong.

"Pasalnya kontrak perpanjangan kedua (2019-2038) yang dilakukan atas ambisi Dirut Pelindo II RJ Lino terbukti melanggar konstitusi dan Peraturan Perundangan," ‎ujar ‎Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim kepada pers di Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Pandangan SP JICT ini disampaikan sebagai lanjutan aksi tadi sore dimana‎ puluhan perwakilan Serikat Pekerja JICT menyampaikan aspirasi di depan ruang Pansus Angket Pelindo II, Gedung DPR, Senayan.

Nova mengatakan, dari hasil temuan Pansus Angket Pelindo II DPR RI terungkap fakta-fakta pelanggaran sekaligus pembangkangan terhadap konstitusi dan Undang-Undang terkait perpanjangan kontrak JICT yang dilakukan RJ Lino.

Jaksa Agung HM Prasetyo dalam sidang Pansus Pelindo II mengatakan ada upaya RJ Lino untuk melakukan penyelundupan hukum terkait kontrak perpanjangan JICT dengan meminta opini hukum kepada Kejaksaan (Jamdatun). Opini ini digunakan sebagai justifikasi perpanjangan JICT dengan tidak meminta izin pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Pelayaran nomor 17 tahun 2008 (pasal 82 ayat 4). Menurutnya opini hukum Jamdatun tidak bisa dijadikan dasar perpanjangan JICT dan dijadikan alat berlindung.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Dalam pandangannya walaupun Pelindo II akhirnya menandatangani izin konsesi dengan Otoritas Pelabuhan pada 11 November 2015 namun izin tersebut tidak berlaku retroaktif. Sehingga perjanjian JICT batal dengan sendirinya.

Menurut ekonom Ichsanuddin Noorsy, perbuatan melawan hukum yang dilakukan RJ Lino dari penandatanganan perjanjian kontrak perpanjangan dengan HPH pada 5 Agustus 2014 sampai dengan konsesi diberikan pada 11 November 2015 telah menyebabkan kerugian negara.

Berita Rekomendasi

Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier yang ikut memberi keterangan di Pansus Pelindo II juga juga angkat bicara. Menurutnya dari dokumen yang diberikan oleh Direksi PT JICT, ditemukan fakta mencengangkan dimana belum ada perubahan saham mayoritas 51% Pelindo II di JICT seperti yang dikatakan RJ Lino dalam berbaga kesempatan. Lino tentu harus bertanggung jawab atas pembohongan publik tersebut.

"Hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun jelas menyatakan bahwa dalam perpanjangan kontrak JICT banyak ditemukan ketidakpatuhan dan pelanggaran terhadap UU sehingga perjanjian kerjasama tersebut dapat dihentikan," papar Nova.

Dari sisi kerugian negara, tim dari Bahana Sekuritas bersama lembaga keuangan FRI menghitung potensi kerugian materil kontrak perpanjangan. Hasilnya Pelindo II kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 36,8 trilyun.

Dari hasil temuan Pansus Pelindo II yang akan segera diparipurnakan, diduga kuat RJ Lino secara sistematis melakukan upaya perpanjangan JICT dengan membangkang terhadap UU dan merugikan negara. Menteri BUMN selaku pemegang saham juga melakukan pembiaran terhadap hal tersebut dan cuci tangan lewat izin prinsip yang dikeluarkan pada 9 Juni 2015.

Padahal sesuai amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945, pengelolaan aset vital nasional seharusnya membawa keuntungan sebesar-besarnya bagi negara dan rakyat Indonesia.

"Maka sudah sepantasnya Presiden Jokowi segera menghentikan perpanjangan kontrak JICT dengan asing demi potensi besar negara, kemandirian nasional dan Nawacita Presiden," tegas Nova Hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas