Ini Cara Mengenali Pelanggan Gara OJK dan PNM
Agar penggunaan bank sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat diminimalisir
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lembaga keuangan non-bank milik negara yang dikhususkan bagi pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMK), PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau yang lebih dikenal sebagai PNM selalu berkomitmen penuh untuk meningkatkan kapasitas serta kapabilitas internal untuk membantu perkembangan pelaku UMK.
Hal ini tentu tidak dapat dilakukan sendiri oleh PNM ditengah-tengah masyarakat. Sinergi dan kerjasama dari pihak eksternal dan pihak terkait lainnya diperlukan untuk memperlancar kegiatan bisnis yang nantinya tentu akan memantapkan kejayaan pelaku UMK di Indonesia.
Pada kesempatan kali ini, PNM berbagi knowledge sharing bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Prinsip Mengenal Nasabah dan Anti Pencucian Uang.
Knowledge sharing berikut merupakan program dari OJK yang bernama Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) yang disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Dumoly F. Pardede.
Menurut Dumoly, seiring dengan perkembangan produk, aktivitas dan teknologi informasi bank yang semakin kompleks dikhawatirkan dapat meningkatkan peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan produk/jasa bank dalam membantu tindak kejahatannya.
Untuk itu, agar penggunaan bank sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat diminimalisir, diperlukan peranan bank yang lebih besar dari sebelumnya yaitu dengan menerapkan Program APU dan PPT yang optimal dan efektif.
Direktur Utama PT PNM (Persero), Parman Nataatmadja menjelaskan, seiring bertumbuhnya layanan bisnis PNM yang sekarang telah memiliki 62 cabang yang menjangkau 28 provinsi, di 296 kabupaten serta menjangkau 2.973 kecamatan, edukasi untuk proteksi dari tindak kejahatan dirasa perlu.
“PNM akan menerapkan program APU dan PPT untuk mendukung penerapan prudential banking yang dapat melindungi perusahaan dari berbagai risiko yang mungkin timbul antara lain risiko hukum, risiko reputasi dan risiko operasional,” ujar Parman dalam rilisnya, Kamis (17/12/2016).
Knowledge sharing ini diikuti oleh seluruh jajaran Direksi hingga karyawan PNM dengan tema yang diangkat “Know Your Customer”. Parman menambahkan, penerapan program ini nantinya tentu akan berdampak pada perjalanan bisnis sehingga nasabah-nasabah di seluruh jaringan PNM dapat memperoleh manfaat berupa bantuan modal serta program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) tanpa harus terkena resiko hukum maupun resiko operasional.