Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jokowi Tagih Laporan Rizal Ramli soal Dwelling Time

Pemerintah tidak ingin lagi dengar pelaksanaan efisiensi terkait dwelling time tidak berjalan.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Tagih Laporan Rizal Ramli soal Dwelling Time
TRIBUN/DANY PERMANA
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin sidang Kabinet Kerja. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo sore ini menggelar rapat terbatas membahas mengenai kemajuan persoalan mengenai dwelling time atau jangka waktu bongkar muat barang di pelabuhan.

Dalam pembukaannya, Presiden meminta kepada Menteri Koordinator bidang Maritim Rizal Ramli untuk menyerahkan laporan terkait proses dwelling time.

"Saya ingin dapatkan laporan dari Menko Maritim dan menteri terkait lainnya terkait langkah yang sudah kita ambil untuk menekan dwelling time dan saya ingin melihat prubahan yang konkrit," ujar Presiden di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Presiden mengatakan, dirinya akan menyelaraskan laporan dari Rizal Ramli dengan hasil pemantauannya melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Presiden kembali menegaskan, Pemerintah tidak ingin lagi dengar pelaksanaan efisiensi terkait dwelling time tidak berjalan.

"Karena apapun kita telah masuk era kompetisi, era persaingan antar negara yang memerlukan kecepatan, memerlukan efisiensi untuk meningkatkan competitiveness kita, meningkatkan daya saing ekonomi kita," kata Presiden.

Presiden meminta menteri terkait untuk melakukan pembenahan dari beberapa tahapan, seperti custom cleareance atau proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang, pembenahan jalur dan pemeriksaan fisik yang berkaitan dengan akses menuju pelabuhan melalui jalan raya atau kereta api.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas