JK: Fungsi Dana Ketahanan Energi untuk Cadangan Saat Harga Minyak Dunia Naik
Sebab, rakyat dipungut Rp 200 hingga Rp 300 dengan peruntukkan yang tidak jelas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pungutan dana ketahanan energi dari penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar terus menuai kontroversi.
Sebab, rakyat dipungut Rp 200 hingga Rp 300 dengan peruntukkan dana tersebut yang tidak jelas.
Namun menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dana ketahanan energi sebenarnya jelas fungsinya, yakni untuk dana cadangan saat harga minyak mentah melonjak tinggi agar tidak ada disparitas harga yang terlalu mencolok.
"Itu untuk menjaga supaya jangan ada turun naik terlalu jauh. Nanti kalau naik tentu ada bantalannya. Cadangan untuk subsidinya," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2015).
JK juga menyebut pungutan tersebut dibutuhkan untuk mensubsidi harga BBM di tanah air apabila suatu saat harga minyak mentah melonjak.
Subsidi tersebut akan membantu agar harga jual dapat terjangkau oleh kemampuan masyarakat.
Ia menolak apabila pungutan tersebut dituding sebagai akai pemerintah lepas tangan dalam hal subsidi harga BBM.
Jusuf Kalla juga menjamin, uang tersebut tidak akan dimanfaatkan untuk hal lain selain untuk mensubsidi BBM.
Dalam kesempatan tersebut ia juga menegaskan, bahwa uang pungutan tersebut juga tidak akan dimanfaatkan untuk mendanai pembangunan infrastruktur yang merupakan program unggulan pemerintah saat ini.
"Bahwa itu ada kelebihan (uang), kemudian dicadangkan untuk (kepentingan) masyarakat juga nanti," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.