DPR Bingung 4000 Perusahaan Asing Diberikan 'Tax Amnesty'
Rencananya pemerintah akan memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) kepada seluruh perusahaan tersebut
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari data Direktorat Jenderal Pajak ada 4.000 perusahaan asing yang melakukan penunggakan pajak.
Rencananya pemerintah akan memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) kepada seluruh perusahaan tersebut.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI , Gus Irawan Pasaribu memaparkan 4.000 perusahaan pajak itu menunggak pajak sejak mereka berinvestasi di Indonesia.
Gus Irawan pun menyayangkan sikap pemerintah memberi tax amnesty karena potensi pajak yang bisa diserap berskala besar.
"Jika kewajiban pajaknya saja Rp 100 miliar per tahun maka ada potensi 4.000 perusahaan dikali 100 miliar. Atau Rp 400 triliun yang tak tergali,” jelas Gus Irawan, Minggu (10/1/2016).
Gus pun bingung dengan langkah pemerintah memberikan tax amnesty bagi 4.000 perusahaan asing tersebut.
Pasalnya masih ada Wajib Pajak di dalam negeri yang nilainya sedikit justru menjadi target utama pemerintah bukan perusahaan tersebut.
“Lalu kenapa bukan itu yang dikejar pemerintah. Kenapa bukan mereka yang ditarget?," ungkap Gus Irawan.
Gus Irawan memaparkan alasan tax amnesty diberikan oleh pemerintah mengikuti praktek di Amerika Serikat. Namun menurut Gus hal tersebut sangat berbeda kasusnya.
“Lho ya kalau mau mencontoh Amerika, pasti beda kasusnya dengan di sini. Di sana pasti semua data dan identitas para pembayar pajak sudah tercover dengan baik," jelas Gus Irawan.
Saat paripurna menjelang reses akhir tahun 2015, pihak DPR menolak UU Tax Amnesty. Alasan utamanya kata Gus Irawan, langkah tersebut sudah pernah dicoba namun gagal
"Bukan hanya soal alasan keadilan yang tak diwujudkan, tapi 1984 Indonesia sudah melakukan tax amnesty namun gagal,” papar Gus Irawan.