Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Tak Bisa Dimanipulasi

Sistem Perbendaharaan dan Anggaran negara sudah dipakai Pemerintah untuk memeriksa pemasukan data perpajakan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem Perbendaharaan dan Anggaran negara sudah dipakai Pemerintah untuk memeriksa pemasukan data perpajakan. Menggunakan teknologi, semua kegiatan perpajakan bisa dipantau langsung.

Pengamat perpajakan, Rony Bako, mengatakan setiap hari Kanwil Pajak yang ada di daerah-daerah selalu mengupdate setiap penerimaan pajak melalui SPAN. Rony pun menyebutkan sistem SPAN sudah kredibel, real time, dan tidak dapat dimanipulasi oleh siapapun.

"Dengan sistem pelaporannya semacam itu, jelas tidak mungkin salah atau disalahgunakan. Semua yang disampaikan Kanwil-Kanwil yang ada di daerah itu tentunya dapat dipertanggungjawabkan seluruhnya," ujar Ronny, Senin (11/1/2016).

Apalagi, kata Ronny realiasi penerimaan pajak dihitung dari pembayaran pajak yang disetorkan oleh Wajib Pajak ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos. Setoran pajak kemudian masuk ke Kas Negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) yang dicatat secara real-time.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan sebelumnya mengumumkan angka realisasi penerimaan pajak per 31 Desember 2015 sebesar Rp 1.055 triliun.

Apa yang disebut LBH Pajak dan Cukai bahwa angka yang disetor wajib pajak tidak sebesar itu jelas keliru dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Sistem penerimaan pajak bersifat real time dan tidak bisa dimanipulasi. Data penerimaan negara (pajak dan bea cukai) merupakan sistem modul penerimaan negara generasi 1 dan generasi 2 yang keandalannya dapat dipertanggungjawabkan," tegas Ronny.

Selanjutnya, untuk menjaga akurasi penerimaan negara dari pajak, proses rekonsiliasi selalu dilakukan dengan instansi terkait yaitu Bank Persepsi, PT Pos Indonesia (Persero), dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Detail penerimaan pajak akan disajikan dalam Laporan Tahunan Ditjen Pajak dan menjadi bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas