Investor BP Batam Tak Mau Terlalu Banyak Baca UU
Setidaknya ada 14 UU yang dibuat oleh Pemerintah Kota dan BP Batam di wilayah industri tersebut.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan mengaku ada banyak regulasi di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
Setidaknya ada 14 UU yang dibuat oleh Pemerintah Kota dan BP Batam di wilayah industri tersebut.
"Banyak saya hitung tidak kurang 14 UU, itu berangkai, harus dilihat lagi regulasinya," ujar Ferry kepada Tribunnews.com, di Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Ferry menegaskan jika terlalu banyak aturan berada di BP Batam, otomatis membuat investor tidak berminat membuka usahanya di wilayah tersebut.
"Orang mau investasi bukan baca UU, pasal lain peraturan lain begitu," ungkap Ferry.
Ferry mengaku pemerintah tidak berdaya membuat aturan baru atau merevisi aturan yang sudah ada. Pasalnya aturan tersebut sudah di tingkat Kepresidenan.
"Kalau sampai harus revisi UU itu susah karena pengaturan high level, Kepres, Perpres, UU. Kalau awalnya peraturan menteri ya cukup kita (menteri) aja revisi," kata Ferry.